Pemkab Garut Bentuk Tim Pemantau Netralitas ASN di Pemilu 2024

ilustrasi medcom.id

Pemkab Garut Bentuk Tim Pemantau Netralitas ASN di Pemilu 2024

Media Indonesia • 23 November 2023 18:09

Garut: Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Garut berencana membentuk tim pemantau untuk memastikan netralitas aparatur sipil negara (ASN). Persiapan membentuk tim tersebut, dilakukan dalam rapat koordinasi pengawasan masa kampanye.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana mengatakan tim nantinya memantau pelaksanaan terjadi di lapangan termasuk aduan dan memonitor netralitas ASN di lapangan.

"Rencana pembentukan tim akan diwujudkan sebelum pelaksanaan kampanye dimulai atau sebelum 28 November dan tim tersebut akan berada di bawah Asisten Daerah (Asda) 1 Bidang Pemerintahan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut," katanya, Kamis, 23 November 2023.

Ia mengatakan, tim ini akan efektif meski tidak terlalu gemuk. Pembentukan tim ini diperlukan karena jumlah ASN di lingkungan Pemkab Garut mencapai sekitar 23 ribu orang (13 ribu PNS dan 10 ribu PPPK). Setelah dibentuk tim akan mengingatkan agar ASN senantiasa mematuhi regulasi yang mengatur netralitas dan perilaku supaya tidak membuat masyarakat kehilangan kepercayaan.

"Sebelum itu kita (harapkan sudah) ditetapkan, tim akan kita bentuk untuk mengkaji netralitas ASN dan berdasarkan surat keputusan Sekda aja saya kira cukup. Ketika ASN berperilaku baik dan berperilaku menyimpang di masyarakat akan antipati bukan simpati, ini yang harus jadi catatan para ASN," ujarnya. 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, Ahmad Nurul Syahid mengatakan, sebagai persiapan tahapan kampanye Pemilu 2024 salah satu fokusnya netralitas ASN. Mengingat isu ini menjadi perhatian khusus terutama menekankan suksesnya Pemilu bukan hanya tanggung jawab Bawaslu tetapi keterlibatan semua pihak. Salah satu dasar digelar rakor karena melihat indeks kerawanan Pemilu di Kabupaten Garut pada tahapan kampanye, cukup menonjol terkait netralitas ASN.

"Kami mengimbau kepada peserta Pemilu untuk mematuhi zonasi yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Garut sesuai usulan Pemkab Garut dalam pemasangan alat peraga kampanye. Karena, beberapa lokasi dilarang seperti tempat ibadah, tempat pendidikan, gedung pemerintah dan tiang listrik PLN serta nantinya ada zonasi di tiap wilayah, misalkan setiap desa ada zonasinya di mana, itu harus disesuaikan, kalau tidak sesuai itu dipastikan kami akan menertibkannya," tegasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)