5 TPS di Kota Cirebon Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko. Medcom.id/ Ahmad Rofahan

5 TPS di Kota Cirebon Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Ahmad Rofahan • 20 February 2024 13:55

Cirebon: Sebanya lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Cirebon, Jawa Barat, akan menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) akibat kekeliruan administrasi.

Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, mengatakan lima TPS yang akan dilakukan PSU yaitu TPS 05 di Kelurahan Kejaksan, TPS 017 dan TPS 08 di Kelurahan Kesenden, TPS 02 di Kelurahan Kesambi dan TPS 27 di Kelurahan Karyamulya.

Menurut Mardeko pihaknya sudah melakukan kajian dengan tim hukum dari KPU, terkait permasalahan tersebut. Hasilnya, bahwa terjadi kekeliruan administrasi di lima TPS tersebut.

"Ada kekeliruan administrasi yang dilakukan " kata Mardeko di Cirebon, Selasa, 20 Februari 2024.

Kekeliruan administrasi tersebut seperti pemberian surat suara kepada pemilih yang tidak memenuhi syarat atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang seharusnya mendapatkan satu surat suara, namun diberikan lima surat suara.

Kekeliruan lainnya yaitu adanya pemilih yang tidak memiliki surat keterangan pindah memilih, tetapi tetap diberikan surat suara atau diizinkan memilih.

"Sehingga dianggap memang ada kekeliruan," jelas Mardeko.

Ia mengungkapkan PSU yang akan dilakukan berdasarkan kondisi kekeliruan administrasi yang terjadi di masing-masing TPS. "Misalnya, di TPS 02 (Kelurahan Kesambi), pemilih yang tidak membawa surat keterangan pindah memilih, akan dilakukan PSU hanya untuk satu surat suara presiden," ungkapnya.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)