Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Candra Yuri Nuralam • 28 December 2024 13:14
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membuka peluang memanggil lagi mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. Dia sudah dicegah dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku.
“Betul (masih bisa dipanggil lagi),” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 28 Desember 2024.
Fitroh belum bisa memastikan waktu pasti pemanggilan Hasto. Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyerahkan permintaan keterangan kepada penyidik.
“Tergantung kebutuhan pemeriksaan,” ucap Tanak.
Menurut Tanak, cuma penyidik yang mengetahui kebutuhan pemberkasan. Sehingga, urgensi pemanggilan Yasonna sampai pencegahan ke luar negeri yang sudah dilakukan cuma diketahui oleh tim yang menangani kasus itu.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan Yasonna masih berstatus sebagai saksi dalam perkara Hasto dan Harun. Namun, peluang menjadi tersangka tetap terbuka jika ada bukti yang menjurus kepada keterlibatan Politikus PDIP itu.
“Semua pihak, bukan cuma yang disebut saja. Semua pihak yang bertanggung jawab tentunya akan kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Tessa.
Baca Juga:
Merunut Peran Hasto, Yasonna, dan Maria dalam Pusaran Kasus Harun Masiku |