Mahfud MD Ogah Komentari Penetapan Hasto sebagai Tersangka KPK

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.

Mahfud MD Ogah Komentari Penetapan Hasto sebagai Tersangka KPK

Medcom • 26 December 2024 19:16

Jakarta: Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD enggan mengomentari penetapan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Hasto Hal ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Enggak, saya enggak punya pandangan. Itu undang-undang KPK, undang-undang penegak hukum," kata Mahfud, Kamis, 26 Desember 2024.

Mahfud mengungkapkan, penetapan Hasto sebagai tersangka adalah kewenangan KPK untuk dipertanggungjawabkan secara hukum. Jika dianggap politis, mantan calon wakil presiden yang diusung PDIP ini juga meminta agar dipertanggungjawabkan kepada publik.

"Biar dipertanggungjawabkan secara hukum, secara transparan. Kalau itu dianggap politik ya silakan saja dipertanggungjawabkan kepada publik," jelas dia.
 

Baca juga: Hasto: Saya Paham Risiko yang Dihadapi


Sebelumnya, KPK mengumumkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019 melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).

Dia juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga melakukan perintangan dalam kasus suap PAW anggota DPR sejak operasi tangkap tangan (OTT) digelar. Salah satunya dia diduga memerintahkan sejumlah ponsel dirusak dan dibuang. (Metro TV/Zefanya Sara)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)