Kecelakaan mobil listrik yang menabrak empat kendaraan dan melindas seorang pengemudi ojek online (ojol) di Blok M, Jakarta Selatan, mendapat perhatian khusus dari Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Kapolri memastikan kepolisian menjamin seluruh biaya perawatan medis korban hingga sembuh total.
Bantuan medis tersebut disalurkan melalui Karumkit Tingkat I Pusdokkes Polri dan Ditlantas Polda Metro Jaya. Jika kondisi klinis memungkinkan, perawatan korban bernama Hasan Syukur (56) itu direkomendasikan untuk dipindah ke RS Polri Kramat Jati guna memastikan penanganan medis yang lebih maksimal.
Atas jaminan tersebut, istri korban menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya. "Terima kasih kepada Kapolri yang telah banyak membantu dan mendoakan suami saya. Semoga Bapak dibalas amal ibadahnya oleh Allah, dimurahkan rezekinya," tuturnya.
Di sisi lain, proses hukum terhadap pengemudi mobil listrik berinisial S (46) terus berjalan. Kecelakaan beruntun ini terjadi di Jalan Panglima Polim, Blok M, Kebayoran Baru, pada Jumat 23 Oktober 2026 sore.
Kepada polisi, S mengaku mengantuk hingga kehilangan kendali. Kepanikan usai menabrak mobil pertama justru membuatnya keliru menginjak pedal gas saat berupaya menghentikan laju kendaraannya.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Adiel Aristo, menegaskan bahwa S kini telah berstatus
tersangka. Penetapan ini didasarkan pada barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) serta pengakuan pelaku.
"Berdasarkan bukti CCTV dan keterangan saksi, arahnya memang kepada tersangka. Yang bersangkutan juga sudah mengakui kesalahannya tanpa pembelaan. Saat ini kami sedang melengkapi administrasi penyidikannya," tegas Adiel.