Wakil Bupati Indramayu Ditahan Terkait Korupsi Tunjangan Rumah DPRD

21 October 2026 21:33

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menahan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin dan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Indramayu berinisial IH. Penahanan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025.

Dikutip dalam tayangan Top News Metro TV, Rabu, 21 Oktober 2026, Syaefudin ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sewaktu menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024. Perbuatan dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp18,7 miliar.

Syaefudin keluar dari ruang penyidikan Kejati Jawa Barat sekitar pukul 16.15 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah, lalu digiring petugas menuju mobil tahanan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sri Cahya Wijaya, mengonfirmasi bahwa tim penyidik melangsungkan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka.

Saat ini, Syaefudin dan IH dititipkan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Bandung. Keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari hingga 9 November 2026.

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X