Sidang Tuntutan 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur Ditunda

15 April 2025 17:00

Sidang tuntutan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur atas kasus pembunuhan Dini Sera ditunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu satu minggu untuk menyempurnakan tuntutan.

"Penuntut umum hari ini belum siap untuk membacakan tuntutan, mohon waktu satu minggu Yang Mulia," kata jaksa di Pengadilant Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 April 2025.

Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso menunda sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang menjerat tiga terdakwa hakim non aktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang dijadwalkan kembali pada Selasa, 22 April 2025.

"Setelah kami bermusyawarah, kami jadwalkan ulang. Namun demikian, mau tidak mau, siap tidak siap semuanya harus siap. Maksud saya untuk penuntut umum di hari Selasa 22 April tuntutan sudah siap," tegas hakim.

Majelis hakim menekankan kesiapan semua pihak, termasuk JPU. Penundaan sidang dilakukan lantaran terbatasnya masa penahanan para terdakwa yang tinggal 1 bulan.

Sementara itu, kuasa hukum ketiga tersangka menyebut pihaknya sudah siap menghadapi tuntutan. Termasuk siap untuk pembelaan yang akan diberikan menanggapi tuntutan atau pledoi. 

"Kalau untuk kami satu minggu cukup untuk melanjutkan pembelaan," ujar Yosua selaku Tim Kuasa Hukum Terdakwa Erintuah Damanik.
 

Baca juga: Pembacaan Tuntutan 3 Hakim Penerima Suap Vonis Ronald Tannur Ditunda

Ada tiga hakim terseret dalam kasus ini. Mereka yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul disidang dalam satu berkas yang sama. Mereka didakwa menerima suap untuk membebaskan terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

“Menerima hadiah uang atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 24 Desember 2024.

Ketiga orang itu menjadi hakim persidangan Ronald Tannur berdasarkan penetapan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus pada 5 Maret 2024. Dana diberikan dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat.

Dana itu diserahkan bertahap. Pertama sebesar SGD48 ribu dari Meirizka dan Lisa diterima oleh Erintuah.

Lalu, diserahkan lagi SGD140 ribu dari Meirizka dan Lisa untuk ketiganya. Erintuah mendapatkan SGD38 ribu, dan Mangapul dapat SGD36 ribu. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)