15 April 2025 17:00
Sidang tuntutan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur atas kasus pembunuhan Dini Sera ditunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu satu minggu untuk menyempurnakan tuntutan.
"Penuntut umum hari ini belum siap untuk membacakan tuntutan, mohon waktu satu minggu Yang Mulia," kata jaksa di Pengadilant Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 April 2025.
Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso menunda sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang menjerat tiga terdakwa hakim non aktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang dijadwalkan kembali pada Selasa, 22 April 2025.
"Setelah kami bermusyawarah, kami jadwalkan ulang. Namun demikian, mau tidak mau, siap tidak siap semuanya harus siap. Maksud saya untuk penuntut umum di hari Selasa 22 April tuntutan sudah siap," tegas hakim.
Majelis hakim menekankan kesiapan semua pihak, termasuk JPU. Penundaan sidang dilakukan lantaran terbatasnya masa penahanan para terdakwa yang tinggal 1 bulan.
Sementara itu, kuasa hukum ketiga tersangka menyebut pihaknya sudah siap menghadapi tuntutan. Termasuk siap untuk pembelaan yang akan diberikan menanggapi tuntutan atau pledoi.
"Kalau untuk kami satu minggu cukup untuk melanjutkan pembelaan," ujar Yosua selaku Tim Kuasa Hukum Terdakwa Erintuah Damanik.
Baca juga: Pembacaan Tuntutan 3 Hakim Penerima Suap Vonis Ronald Tannur Ditunda |