Gedung PN Jaksel. Foto: Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 15 April 2025 14:47
Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang dengan agenda tuntutan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pemberian vonis bebas kepada terpidana Gregorius Ronald Tannur. Alasannya karena jaksa belum siap.
“Untuk penuntut umum hari ini belum siap untuk membaca tuntutan Yang Mulia, mohon waktu satu Minggu Yang Mulia,” kata jaksa di Pengadilant Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 April 2025.
Sebanyak tiga Hakim menyandang status terdakwa dalam kasus ini yakni, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Jaksa meminta sidang digelar pada 22 April 2025.
Majelis meminta jaksa menyelesaikan tuntutannya pekan depan. Sehingga, perkara bisa dilanjutkan ke agenda berikutnya yakni pleidoi atau pembelaan terdakwa.
“Siap tidak siap harus siap baik tuntutan maupun pleidoi,” ucap hakim.
Baca juga:
Pengacara Ronald Tannur Berikan Rp49 Juta ke Juru Sita PN Surabaya |