Pembacaan Tuntutan 3 Hakim Penerima Suap Vonis Ronald Tannur Ditunda

Gedung PN Jaksel. Foto: Medcom.id

Pembacaan Tuntutan 3 Hakim Penerima Suap Vonis Ronald Tannur Ditunda

Candra Yuri Nuralam • 15 April 2025 14:47

Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang dengan agenda tuntutan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pemberian vonis bebas kepada terpidana Gregorius Ronald Tannur. Alasannya karena jaksa belum siap.

“Untuk penuntut umum hari ini belum siap untuk membaca tuntutan Yang Mulia, mohon waktu satu Minggu Yang Mulia,” kata jaksa di Pengadilant Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 April 2025.

Sebanyak tiga Hakim menyandang status terdakwa dalam kasus ini yakni, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Jaksa meminta sidang digelar pada 22 April 2025.

Majelis meminta jaksa menyelesaikan tuntutannya pekan depan. Sehingga, perkara bisa dilanjutkan ke agenda berikutnya yakni pleidoi atau pembelaan terdakwa.

“Siap tidak siap harus siap baik tuntutan maupun pleidoi,” ucap hakim.
 

Baca juga: 

Pengacara Ronald Tannur Berikan Rp49 Juta ke Juru Sita PN Surabaya


Ada tiga hakim terseret dalam kasus ini. Mereka yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul disidang dalam satu berkas yang sama. Mereka didakwa menerima suap untuk membebaskan terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

“Menerima hadiah uang atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 24 Desember 2024.

Ketiga orang itu menjadi hakim persidangan Ronald Tannur berdasarkan penetapan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus pada 5 Maret 2024. Dana diberikan dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat.

Dana itu diserahkan bertahap. Pertama sebesar SGD48 ribu dari Meirizka dan Lisa diterima oleh Erintuah.

Lalu, diserahkan lagi SGD140 ribu dari Meirizka dan Lisa untuk ketiganya. Erintuah mendapatkan SGD38 ribu, dan Mangapul dapat SGD36 ribu. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)