Massa Gelar Unjuk Rasa saat DPR Sahkan RUU TNI

20 March 2025 17:49

Pengunjuk rasa memadati gerbang utama Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025. Unjuk rasa tersebut digelar sesaat usai DPR mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI. 

Massa mahasiswa yang bergabung dengan sejumlah aliansi masyarakat sipil memadati gerbang utama Kompleks Parlemen Senayan sambil membawa poster. Mereka menyuarakan penolakan terhadap RUU TNI.

Massa menyebut seharusnya DPR mengesahkan undang-undang yang lebih penting, seperti RUU Perampasan Aset untuk para koruptor. Massa berharap presiden tidak menandatangani Undang-Undang TNI tersebut.
 

Baca juga: Ratusan Massa di Makassar Demo Tolak Pengesahan Revisi UU TNI

Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang. Pengesahan dilaksanakan pada Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, Kamis, 20 Maret 2025.

Sebelum meminta persetujuan, Ketua DPR Puan Maharani membacakan kembali hasil revisi UU TNI yang dibahas Komisi I. Dia menegaskan perubahan hanya dilakukan pada tiga pasal.

"RUU TNI yang dibahas hanya fokus pada tiga substansi utama," kata Puan.

Aspek pertama yang diubah yaitu Pasal 7 terkait tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP). Pasal ini menambah cakupan dari 16 menjadi 17 tugas pokok.

"Yaitu membantu menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara di luar negeri," ungkap dia.

Selanjutnya, Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit TNI aktif di kementerian lembaga. Puan menjelaskan prajurit aktif dapat menduduki jabatan di beberapa kementerian lembaga yang semula 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan kementerian lembaga.

Dia menegaskan, prajurit aktif TNI dapat menempati posisi di kementerian lembaga di luar Pasal 47 revisi UU TNI. Namun, prajurit aktif tersebut harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

"Pasal ketiga yang kemudian menjadi fokus mengenai penambahan masa dinas (Pasal 53 revisi UU TNI). Ini adalah masalah keadilan," sebut dia.

Setelah menyampaikan pokok pembahasan, Puan meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna soal pengesahan revisi UU TNI. "Apakah pembahasan RUU Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia," kata Puan.

"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang menghadiri rapat paripurna.

Pengesahan UU TNI ini tak mendapat penolakan dari delapan fraksi di DPR. Namun, masing-masing fraksi memberikan catatan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)