Penaikan Tarif Ojol Bisa Berdampak Penurunan Permintaan

2 July 2025 10:33

Analis Ketenagakerjaan Timbul Siregar menyebut wacana penaikan tarif ojek online (ojol) harus melihat kondisi daya beli masyarakat yang sedang menurun saat ini. Dia menilai penaikan tarif ojol bisa berdampak pada penurunan permintaan.

"Rencana ataupun gagasan untuk menaikkan ini juga harus dilihat dalam kondisi saat bahwa daya beli menurun, konsumsi masyarakat kita pada kuartal pertama juga menurun, juga PHK, artinya kalau dalam kondisi saat ini tarif ojol dinaikkan itu potensi terjadinya penurunan permintaan dan akhirnya pesanan berkurang," kata dia dikutip dari Headline News, Metro TV, Rabu, 2 Juli 2025.

Jika permintaan jasa ojol menurun, hal itu bisa mengarah pada pengangguran. Timbul meminta pemerintah harus lebih tegas menyesuaikan skema tarif pengemudi ojol. Sebab, menaikkan kesejahteraan tidak melulu soal penaikan tarif.

"Menurut saya, coba digagas pemerintah lebih tegas terkait dengan komposisi yang selama ini dijanjikan oleh DPR," ujar Timbul.
 

Baca: Masih Diperlakukan Diskriminatif, Pengemudi Ojol Ngadu ke Kemenham

Menurut Timbul, menaikkan kesejahteraan tidak melulu soal penaikan tarif. Pemerintah juga harus menggagas bagaimana kesejahteraan itu dilakukan dengan instrumen jaminan sosial (jamsos).

"Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2021 pasal 31-34 tuh dengan sangat jelas pekerja ojol ini wajib didaftarkan ke BPJSAK program jaminan kecelakaan kerja jaminan kematian. Pasal 34-nya aplikator harus memastikan mereka terdaftar. Faktanya ada regulasi hukum positifnya faktanya banyak yang belum didaftarkan," ujarnya. 

Tarif ojol diperikirakan mengalami penaikan antara 8 hingga 15 persen. Rencana ini  adalah tindak lanjut atas tuntutan mitra pengemudi ojol dalam penyesuaian skema tarif. 

"Ini yang sudah kami buat, kami kaji, sesuai dengan zona yang sudah ditentukan. Bervariasi kenaikan tersebut, ada 15 persen, ada 8 persen, tergantung dari zona yang kita tentukan. Ada tiga zona, zona satu, zona dua, zona tiga," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi V DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 30 Juni 2025.

Kementerian Perhubungan mengungkap langkah itu sudah digodok bersama sejumlah aplikator dan masih bergulir hingga saat ini. "Pada prinsipnya kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator, namun untuk memastikan kami akan panggil aplikator terkait dengan kenaikan tarif ini," ujar Aan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)