1 July 2025 10:33
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana mengatur besaran tarif perusahaan jasa transportasi ojek online atau ojol. Hal itu merupakan tindak lanjut dari tuntunan tuntutan pengemudi ojol yang mempersoalkan soal tarif.
Dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di kompleks Parlemen Senayan, Kementerian Perhubungan menyebut bakal memanggil sejumlah perusahaan ojol untuk menetapkan tarif baru tersebut. Sebab, kenaikan tarif juga perlu persetujuan dari pihak aplikator sebagai pelaksana usaha.
Kemenhub tengah mengkaji potongan tarif 10% yang juga diprotes pengemudi ojol. Kajian tersebut masih berlangsung hingga saat ini. Hasil kajian yang ada akan disesuaikan dengan kesiapan dan kemampuan pihak aplikator.
"Berdasarkan hasil pengkajian yang memang kita akan percepat pengkajiannya dari berbagai aspek, Pak. Kami akan berjanji akan melaporkan ini, Pak Menteri dan tapi tim ini sudah berjalan dengan meminta aplikator satu persatu. Besaran potongan aplikator harus kita kaji satu persatu, agar kita mengambil keputusan yang benar-benar bijak dan win-win solution," tutur Wakil Menteri Perhubungan Suntana dalam rapat.
Baca: Roberth Rouw Minta Kemenhub Segera Ubah Aturan Terkait Tarif Ojol |