Candra Yuri Nuralam • 15 September 2025 13:20
Jakarta: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan lebih cepat diselesaikan, ketimbang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. RUU KUHAP sudah di tangan DPR untuk masuk tahapan keputusan.
"Kan RUU KUHAP sudah tinggal menunggu pengambilan keputusan, jadi pasti cepat lah, karena itu yang pasti inisiasinya sekarang berada di DPR, tinggal kita tunggu kan sudah bagus," kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin, 15 September 2025.
Supratman mengatakan, pemerintah meyakini RUU Perampasan Aset bakal disahkan meski lebih lama ketimbang RUU KUHAP. Sebab, RUU Perampasan Aset kini menjadi atensi dan sudah diinisiasi oleh DPR.
Baca Juga: Komisi III DPR RI Percepat Pembahasan Revisi KUHAP |