Menkum: RUU KUHAP Bakal Lebih Cepat Diselesaikan Ketimbang Perampasan Aset

Candra Yuri Nuralam • 15 September 2025 13:20

Jakarta: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan lebih cepat diselesaikan, ketimbang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. RUU KUHAP sudah di tangan DPR untuk masuk tahapan keputusan.

"Kan RUU KUHAP sudah tinggal menunggu pengambilan keputusan, jadi pasti cepat lah, karena itu yang pasti inisiasinya sekarang berada di DPR, tinggal kita tunggu kan sudah bagus," kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin, 15 September 2025.

Supratman mengatakan, pemerintah meyakini RUU Perampasan Aset bakal disahkan meski lebih lama ketimbang RUU KUHAP. Sebab, RUU Perampasan Aset kini menjadi atensi dan sudah diinisiasi oleh DPR.
 

Baca Juga: Komisi III DPR RI Percepat Pembahasan Revisi KUHAP

"Kalau DPR yang usulkan inisiasi pasti lebih cepat karena pemerintah kan sudah siap dan sudah draftnya dan lain-lain sebagainya," ucap Supratman.

Masyarakat diminta bersabar menunggu pengesahan RUU Perampasan Aset. Pemerintah dan DPR dipastikan senafas untuk mengesahkan beleid yang ditunggu-tunggu itu.

"Jadi ya bersabar aja sedikit ya untuk, yang jelas komitmen politik diantara Bapak Presiden dan DPR sudah satu terkait dengan perampasan aset," ujar Supratman.

Saksikan berita News Stream lainnya hanya di Metrotvnews.com.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Christian Duta Erlangga)