8 February 2025 14:43
Masyarakat dibuat heboh dengan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Keputusan itu adalah untuk merevisi Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Revisi ini membuka ruang bagi DPR untuk mengevaluasi secara berkala pejabat negara yang telah mereka pilih. Hasil evaluasi ini bisa berujung pada rekomendasi pemberhentian yang sifatnya mengikat.
Adapun usulan perubahan itu tertuang pada Pasal 228 A, berikut bunyinya:
(1) Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat mengikat dan akan dikirimkan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR RI untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Perubahan beleid itu memberikan kewenangan kepada DPR untuk mengevaluasi secara berkala terhadap pejabat pemerintah yang telah melalui fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) serta disetujui melalui rapat paripurna.
Dari hasil evaluasi itu, DPR memiliki kewenangan untuk memberikan nilai kepada kinerja seorang pejabat jika tidak memenuhi target. Bahkan DPR dapat merekomendasikan untuk pencabutan status pejabat negara dan rekomendasi itu wajib untuk dijalankan.
Tujuan dari revisi ini juga untuk memberikan landasan hukum lebih jelas bagi DPR dalam menjalani fungsi pengawasan terhadap para pejabat.
Sejumlah pucuk pimpinan lembaga yang dipilih lewat uji kelayakan dan kepatutan di DPR ini di antaranya TNI, Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan hakim Mahkamah Agung (MA), serta duta besar.
Baca juga: DPR Bisa Copot Kapolri? Ini Respons Tegas Polri! |