Menuai Polemik, Ini Isi Revisi Tatib DPR terkait Evaluasi Pejabat

8 February 2025 14:43

Masyarakat dibuat heboh dengan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Keputusan itu adalah untuk merevisi Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib

Revisi ini membuka ruang bagi DPR untuk mengevaluasi secara berkala pejabat negara yang telah mereka pilih. Hasil evaluasi ini bisa berujung pada rekomendasi pemberhentian yang sifatnya mengikat.

Adapun usulan perubahan itu tertuang pada Pasal 228 A, berikut bunyinya:

(1) Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat mengikat dan akan dikirimkan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR RI untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Perubahan beleid itu memberikan kewenangan kepada DPR untuk mengevaluasi secara berkala terhadap pejabat pemerintah yang telah melalui fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) serta disetujui melalui rapat paripurna. 

Dari hasil evaluasi itu, DPR memiliki kewenangan untuk memberikan nilai kepada kinerja seorang pejabat jika tidak memenuhi target. Bahkan DPR dapat merekomendasikan untuk pencabutan status pejabat negara dan rekomendasi itu wajib untuk dijalankan.

Tujuan dari revisi ini juga untuk memberikan landasan hukum lebih jelas bagi DPR dalam menjalani fungsi pengawasan terhadap para pejabat. 

Sejumlah pucuk pimpinan lembaga yang dipilih lewat uji kelayakan dan kepatutan di DPR ini di antaranya TNI, Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan hakim Mahkamah Agung (MA),  serta duta besar.
 

Baca juga: DPR Bisa Copot Kapolri? Ini Respons Tegas Polri!

Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) telah disahkan pada Selasa, 4 Februari 2025. Delapan fraksi DPR sepakat untuk menyetujui revisi aturan ini.

DPR bersikukuh evaluasi pejabat negara hasil uji kelayakan dan kepatutan adalah upaya mereka dalam menjaga muruwah terhadap pejabat negara yang telah dipilih oleh DPR.

"Tujuannya adalah tentunya menjaga kehormatan karena hasil fit and proper test yang sebelumnya. Tapi memang sifatnya ikatnya sama, itu juga demi menjaga kehormatan, dan juga meningkatkan pola pengawasan," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.

Menurut Bob Hasan, hasil evaluasi terhadap kinerja pejabat negara akan diberikan kepada pejabat atau instansi yang berwenang hingga presiden. Selanjutnya DPR memberikan kewenangan kepada presiden untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

"DPR melakukan evaluasi secara bertahap. Tentunya hasilnya mengikat dan selanjutnya 'sesuai dengan mekanisme yang ada' dimaknai sebagai pejabat tersebut dengan kewenangannya serta yang diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk memutuskan seperti pencopotan/pemberhentian," katanya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)