5 February 2025 22:37
Proposal Donald Trump untuk mengambil alih atau mencaplok wilayah Gaza dan mengusir paksa warga Gaza dinilai melanggar hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa. Usulan itu dikritik tajam sebab rencana pembersihan etnis oleh Trump terhadap bangsa Palestina dinilai akan memperparah penderitaan rakyat Palestina dan memicu kekacauan di kawasan Timur Tengah.
"Saya rasa apa yang ditampakkan dan disampaikan oleh Netanyahu dan Presiden Trump dalam jumpa pers tadi pagi waktu Jakarta itu menjadi sebuah mimpi buruk, menjadi sebuah tamparan, menjadi sebuah petir di siang bolong, terutama bagi masyarakat Timur Tengah," kata Analis Timur Tengah, Hasibullah Satrawi dalam tayangan Primetime News, Metro TV, Rabu, 5 Februari 2025.
Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan bahwa AS hendak mencaplok wilayah Gaza, Palestina. Hal itu disampaikan di depan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Trump berdalih Gaza tidak layak huni. Namun beberapa waktu sebelumnya, Trump yang juga pebisnis real estate pernah mengungkapkan hendak membangun properti di Gaza.
Baca juga: Mesir dan Palestina Bahas Rencana Pemulihan Gaza Tanpa Relokasi Warga |