29 September 2025 12:18
Jakarta: Bayangkan jika satu kelompok manusia dibunuh, diusir, atau dihancurkan hanya karena perbedaan suku, agama, atau etnis. Peristiwa mengerikan itu dikenal dengan istilah genosida, salah satu kejahatan paling berat dalam sejarah umat manusia.
Genosida didefinisikan sebagai tindakan yang dilakukan dengan tujuan menghancurkan, sebagian atau seluruhnya, suatu kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama. Istilah ini pertama kali diperkenalkan oleh Raphael Lemkin pada 1944, lalu diakui dalam hukum internasional melalui Konvensi PBB tahun 1948.
Bentuk tindakan genosida tidak selalu berupa pembunuhan massal. Pemaksaan untuk mencegah kelahiran dalam suatu kelompok, pengusiran, perampasan hak hidup, hingga pemindahan paksa anak-anak dari kelompok tertentu juga masuk dalam kategori ini.
Baca Juga: Negara-Negara Arab Desak Akhiri Perang Genosida Israel di Gaza |