Kejagung Punya 4 Alat Bukti Tetapkan Tom Lembong Tersangka

19 November 2024 19:49

Sidang praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong kembali dilanjutkan, Selasa, 19 November 2024. Tim hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) keberatan atas permohonan praperadilan yang diajukan Tom Lembong.

Dalam sidang praperadilan kasus korupsi impor gula, jaksa menegaskan Kejagung telah mengantongi empat alat bukti. Sehingga dinilai sudah memenuhi syarat untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.

"Diperoleh empat alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP yakni yang didapatkan alat bukti keterangan saksi, ahli, surat dan petunjuk maupun elektronik," kata Jaksa Kejagung, Teguh. 

Kejagung juga sudah memeriksa 122 saksi sebelum penetapan tersangka. Pihaknya membantah tidak memberikan kesempatan kepada Tom menunjuk pengacaranya sendiri usai ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut jaksa, karena Tom belum punya pengacara untuk mendampingi maka penyidik menunjuk Eko Purnomo. Hal itu telah disetujui oleh Tom Lembong.
 

Baca juga: Kejagung Tolak Semua Permohonan Tom Lembong

Sebelumnya, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Kasus ini disebut merugikan negara hingga mencapai Rp400 miliar.

“Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, di Kompleks Kejagung Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024.

Kasus itu berawal saat Tom memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih pada 2015. Padahal, saat itu Indonesia mengalami surplus gula.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)