19 November 2024 19:49
Sidang praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong kembali dilanjutkan, Selasa, 19 November 2024. Tim hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) keberatan atas permohonan praperadilan yang diajukan Tom Lembong.
Dalam sidang praperadilan kasus korupsi impor gula, jaksa menegaskan Kejagung telah mengantongi empat alat bukti. Sehingga dinilai sudah memenuhi syarat untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.
"Diperoleh empat alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP yakni yang didapatkan alat bukti keterangan saksi, ahli, surat dan petunjuk maupun elektronik," kata Jaksa Kejagung, Teguh.
Kejagung juga sudah memeriksa 122 saksi sebelum penetapan tersangka. Pihaknya membantah tidak memberikan kesempatan kepada Tom menunjuk pengacaranya sendiri usai ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut jaksa, karena Tom belum punya pengacara untuk mendampingi maka penyidik menunjuk Eko Purnomo. Hal itu telah disetujui oleh Tom Lembong.
Baca juga: Kejagung Tolak Semua Permohonan Tom Lembong |