19 November 2024 17:47
Sidang praperadilan kasus korupsi gula kristal yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong kembali dilanjutkan hari ini, Selasa, 19 November 2024. Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan jawaban atas permohonan Tom Lembong yakni menolak semua permohonan yang disampaikan oleh kuasa hukum Tom Lembong.
"Pemeriksaan termohon terhadap pemohon Thomas Trikasih Lembong tanpa didampingi oleh aparat pada dasarnya dalil-dalil tersebut semuanya merupakan pengulangan dari dalil-dalil sebelumnya yang telah kami jawab atau kami tanggapi pada uraian huruf a penetapan tersangka terhadap pemohon yang dilakukan oleh pemohon telah berdasar hukum dan sah menurut hukum," kata JPU Kejagung, Zulkipli
Menurut JPU Kejagung, bukti-bukti yang didapatkan sudah memenuhi syarat ditetapkannya Tom Lembong sebagai tersangka. JPU mengaku sudah mengantongi empat alat bukti sebelum Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, mereka juga sudah memeriksa 120 saksi dalam kasus ini. Tom Lembong sudah diperiksa sebagai saksi sebanyak empat kali yakni pada tanggal 8, 16, 22, dan 29 Oktober 2024.
Kejagung juga sudah mengantongi data dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pembuktian substansi-substansi ini akan disampaikan di persidangan bukan di praperadilan.
Baca juga: Praperadilan Tom Lembong, Kejagung Klaim Kantongi 4 Bukti |