Kejagung Tolak Semua Permohonan Tom Lembong

19 November 2024 17:47

Sidang praperadilan kasus korupsi gula kristal yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong kembali dilanjutkan hari ini, Selasa, 19 November 2024. Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan jawaban atas permohonan Tom Lembong yakni menolak semua permohonan yang disampaikan oleh kuasa hukum Tom Lembong. 

"Pemeriksaan termohon terhadap pemohon Thomas Trikasih Lembong tanpa didampingi oleh aparat pada dasarnya dalil-dalil tersebut semuanya merupakan pengulangan dari dalil-dalil sebelumnya yang telah kami jawab atau kami tanggapi pada uraian huruf a penetapan tersangka terhadap pemohon yang dilakukan oleh pemohon telah berdasar hukum dan sah menurut hukum," kata JPU Kejagung, Zulkipli

Menurut JPU Kejagung, bukti-bukti yang didapatkan sudah memenuhi syarat ditetapkannya Tom Lembong sebagai tersangka. JPU mengaku sudah mengantongi empat alat bukti sebelum Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka. 

Selain itu, mereka juga sudah memeriksa 120 saksi dalam kasus ini. Tom Lembong sudah diperiksa sebagai saksi sebanyak empat kali yakni pada tanggal 8, 16, 22, dan 29 Oktober 2024.

Kejagung juga sudah mengantongi data dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pembuktian substansi-substansi ini akan disampaikan di persidangan bukan di praperadilan.
 

Baca juga: Praperadilan Tom Lembong, Kejagung Klaim Kantongi 4 Bukti

Sebelumnya, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Kasus ini disebut merugikan negara hingga mencapai Rp400 miliar.

“Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, di Kompleks Kejagung Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024.

Kasus itu berawal saat Tom memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih pada 2015. Padahal, saat itu Indonesia mengalami surplus gula.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)