20 September 2024 17:41
Jakarta: Komisi V DPR menggelar rapat kerja (raker) bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait perubahan ketiga atas Undang-Undang (UU) Pelayaran Nomor 17 tahun 2008. Diikuti penyerahan daftar inventarisasi masalah, penetapan mekanisme, dan jadwal pembahasan Rancangan UU (RUU) Pelayaran.
Tak hanya menyoroti soal pemberdayaan pelayaran rakyat. Rapat tersebut membahas sembilan isu strategis, di antaranya kewajiban pelayanan publik angkutan barang di laut dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, dan perbatasan atau tol laut; penguatan asas cabotage; pemberian kesempatan usaha patungan untuk jasa terkait dengan angkutan di perairan; fasilitas pembiayaan dan perpajakan untuk pemberdayaan industri; dan sejumlah isu lainnya.
Usai pembahasan, Komisi V DPR dan Kemenhub menetapkan panitia kerja. Salah satunya Wakil Ketua Komisi V DPR Ridwan Bae. Pembahasan RUU pelayaran ini diketahui akan mulai dirapatkan pada Senin depan.
Baca: Komisi V Terima DIM RUU Pelayaran |