23 June 2024 14:42
Lima terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon pada 2016 silam akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim. Saat ini tim kuasa hukum para terpidana sedang mengumpulkan bukti-bukti baru.
Lima terpidana tersebut kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Bandung. Mereka adalah Eka Sandi, Hadi Saputra, Suprianto dan Jaya. Para terpidana tersebut telah memberikan surat kuasa terhadap tim pengacara dari peradi untuk mengajukan PK.
Saat ini, tim pengacara lima terpidana sedang mengumpulkan bukti baru atau novum untuk memperkuat pengajuan PK ke MA. Sementara itu, satu terpidana lainnya yakni Sudirman juga akan melakukan PK. Namun saat ini Sudirman masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
| Baca juga: Terduga Perintang Penyidikan Kasus Vina Dilaporkan |