Ribuan hakim diseluruh pengadilan indonesia berencana akan melakukan aksi cuti massal pada 7-10 oktober mendatang. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk protes kepada pemerintah yang dinilai lambat dalam menanggapi tuntutan hakim terkait perbaikan kesejahteraan.
Sekretaris Bidang Advokasi Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) Djuyamto menjelaskan peran Ikahi adalah wadah penyalur aspirasi perjuagan para hakim. Ikahi menanggapi aspirasi para hakim dengan bijaksana melalui mekanisme organisasi.
“Apalagi aspirasi para anggota Ikahi di daerah selaras dengan perjuangan kepengurusan apalagi dalam musyawarah nasional (Munas) Ikahi terakhir ada tuntutan dari seluruh anggota Ikahi untuk meninjau kembali Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 yang menjadi dasar penggajian para hakim dan tunjangan,” tutur Djuyamto.
Djuyamto menuturkan Ikahi telah menempuh berbagai langkah untuk mendapatkan gaji lebih layak. “ Para hakim telah menempuh cara-cara terhormat dengan menulis artikel, menyampaikan aspirasi dari gugus cabang ke gugus daerah, bahkan mengajukan hak uji materi ke
Mahkamah Agung (MA) terkait dengan PP tersebut,” kata Djuyamto.
Langkah para hakim untuk cuti massal dianggap sebagai langkah terakhir dari upaya
peningkatan gaji hakim di Indonesia. Terhambatnya pewujudan aspirasi hakim disebabkan keputusan kelembagaan Mahkamah Agung.
“Ikahi hanya berperan sebagai wadah penampung aspirasi, sedangkan keputusan kenaikan gaji ada dalam ranah Mahkamah Agung,” tutur Djuyamto.