8 May 2024 15:57
Tulungagung: Kejaksaan Negeri Tulungagung Jawa Timur melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi Kepala Desa (Kades) Rejotangan Andi Mutoyo (AM). AM menyalahgunakan bantuan keuangan senilai Rp175 juta untuk melunasi utang anaknya.
Kasi Pidsus Kejari Tulungagung Beni Agus Setiawan mengatakan, bantuan keuangan yang dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung Tahun Anggaran 2021 tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan rabat jalan di Dusun Kates, Desa Rejotangan.
Namun AM menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Dalam hal ini membantu anaknya yang terlilit utang usai gagal mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Baca: Ongkos Politik yang Mahal jadi Sorotan |