Kades Rejotangan Gunakan Uang Bantuan Pemkab Lunasi Utang Anak

8 May 2024 15:57

Tulungagung: Kejaksaan Negeri Tulungagung Jawa Timur melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi Kepala Desa (Kades) Rejotangan Andi Mutoyo (AM). AM menyalahgunakan bantuan keuangan senilai Rp175 juta untuk melunasi utang anaknya.

Kasi Pidsus Kejari Tulungagung Beni Agus Setiawan mengatakan, bantuan keuangan yang dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung Tahun Anggaran 2021 tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan rabat jalan di Dusun Kates, Desa Rejotangan.

Namun AM menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Dalam hal ini membantu anaknya yang terlilit utang usai gagal mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
 

Baca: Ongkos Politik yang Mahal jadi Sorotan


"Setelah ada pencairan, ternyata uang tersebut tidak digunakan untuk kegiatan pembangunan," ujar Beni, Rabu, 8 Mei 2024.

Tersangka AM akan ditahan di Lapas Kelas 2B Tulungagun selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan pada proses tahap dua, atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Tulungagung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk dilakukan proses persidangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)