Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud, Luthfi Yazid menyindir Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra. Sebab, Yusril awalnya menolak pencawapresan Gibran Rakabuming Raka.
"Dia (Yusril) mengatakan bahwasanya putusan nomor 90 MK menurut Yusril itu cacat hukum secara serius. Bahkan mengandung penyelundupan hukum dan berdampak berkepanjangan," kata Luthfi kepada wartawan, Selasa, 2 April 2024.
Luthfi mengungkap bahwa Yusril juga pernah mempersoalkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 tentang syarat usia capres-cawapres. Namun, kini Yusril justru berkata lain.
"Seorang
lawyer yang dipegang kata-katanya. Seorang pengacara itu tunduk kepada kode etik. Kalau pagi dia bicara begini, sorenya lain lagi. Sekarang menjadi pembela Gibran mati-matian, itu kan suatu pertanyaan," ungkap Luthfi.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra membantah ucapan Luthfi Yazid yang mengutip pernyataannya terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Yusril mengatakan bahwa tidak logis dirinya menyebut 'andaikan saya Gibran, maka saya akan meminta kepada dia untuk tidak maju terus pencawapresannya'.
"Saya ingin mengklarifikasi ucapan saudara Luthfi Yazid. Kata-kata yang mengatakan 'andai kata saya Gibran, saya akan minta kepada dia', adalah kata-kata yang tidak logis. 'Andai kata saya Gibran, saya akan bersikap seperti ini', itu baru logis," ujarnya.
Yusril menyebut putusan MK tersebut memang problematik. Lantas, bila dirinya ditawarkan menjadi cawapres maka sikap yang diambilnya adalah tidak maju.
"Jadi yang saya ucapkan adalah saya memilih saya tidak akan maju karena saya tahu bahwa putusan ini problematik," imbuhnya.