Pemerintah dan DPR Sepakat Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

6 February 2024 23:36

Tuntutan disetujui kepala desa dan perangkat desa lainnya meluapkan kegembiraan mereka di depan gerbang Gedung DPR. Aksi berlangsung setelah tercapai keputusan bersama antara pemerintah dan badan legislasi DPR terhadap sejumlah tuntutan kepala desa dan perangkatnya.

Meskipun pada rapat paripurna yang berlangsung Selasa 6 Januari pagi, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pengesahan RUU Desa masih menunggu masa sidang pada Maret 2024 alias setelah pencoblosan.

Kesepakatan pemerintah dan DPR terhadap RUU Desa terjadi pada Senin (5/2) malam. Materi yang disepakati di antaranya masa jabatan kades menjadi 8 tahun dan bisa dipilih dua periode. Mendagri, Tito Karnavian mengatakan salut kepada DPR karena bisa mempercepat pembahasan.
 

Baca juga: DPR-Kades Sepakat RUU Desa Diselesaikan Habis Pemilu 2024

Rancangan Undang-Undang Desa diputuskan sebagai inisiatif DPR pada Juli 2023 lalu. Namun kala itu DPR tidak menentukan batas waktu pembahasan. 

Belakangan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar demo pada Rabu, 31 Januari 2034. Aksi anarkis tersebut membuat pagar Kompleks Parlemen roboh.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)