Kepala PKBM di Pasuruan Ditahan atas Dugaan Korupsi Rp1,95 Miliar

31 December 2024 10:22

Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Salafiyah di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, ditahan Kejaksaan Negeri Pasuruan atas dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional PKBM dari tahun 2021 hingga 2024. Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,95 miliar dari total anggaran Rp2,69 miliar.

Tersangka BPS (46) ditetapkan setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi. Modus yang digunakan adalah dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif terkait kegiatan belajar mengajar di PKBM. Akibatnya, dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung operasional pendidikan dialihkan untuk kepentingan pribadi. 
 

BACA : Minim Akses Internet, Sejumlah Sekolah di 3 T Gunakan Dana Bos untuk Langganan Starlink

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BPS ditahan di Rutan Bangil untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kepala Kejaksaan Negeri Pasuruan menegaskan, pihaknya akan mendalami kasus ini untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain serta memastikan pengembalian kerugian negara.  


(Zein Zahiratul Fauziyyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com