Utang Hilang, Nelayan-Petani Senang?

4 November 2024 14:06

Rencana pemutihan atau penghapusan utang bagi nelayan dan petani kembali digaungkan di awal pemerintahan Prabowo Subianto. Hal ini tentu disambut gembira, meski belum ada kriteria pasti, siapa saja yang berhak mendapat pemutihan tersebut dan bagaimana mekanismenya. Namun, sejumlah catatan penting tampaknya diberikan sebelum aturan ini benar-benar dilaksanakan. 

Rencana penghapusan utang nelayan dan petani pertama kali diungkapkan oleh Hashim Djojohadikusumo, adik Presiden Prabowo Subianto, pada 23 Oktober 2024. Aturan terkait pemutihan utang ini disebut akan segera dibahas.

"Ini mungkin minggu depan Pak Prabowo akan teken suatu perpres pemutihan. Sedang disiapkan Pak Supratman (Supratman Andi Agtas) menteri hukum, semua sesuai undang-undang," ujar Hashim.

Sementara hingga saat ini, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum berkenan memberikan tanggapan. Namun, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut, rencana pemutihan ini masih perlu dibahas bersama pihak pihak lain.

"Itu nanti kita bahas bersama," kata Mentan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 28 Oktober 2024. 

Di sisi lain, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, sudah menegaskan bahwa pemutihan ini tidak untuk seluruh nelayan dan petani, meski tidak merinci kriteria penerima.

“Saya harus luruskan dulu, tidak untuk seluruhnya, tetapi bagi mereka-mereka yang memang dianggap oleh pemerintah, mereka betul-betul pihak yang terugikan ataupun sudah betul-betul tidak mampu karena beberapa situasi-situasi krisis kemarin,” kata Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
 

Baca:
Pemerintah Siapkan Aturan Pemutihan Utang UMKM

Rencana ini sebenarnya sudah digaungkan sejak 2023 pada periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan menghapus utang pelaku UMKM hingga maksimal Rp5 miliar per nasabah. Namun sayang, pelaksanaannya tak terdengar sampai di mana. Sebab kesulitan pemerintah menghapus utang nelayan, petani, serta pelaku UMKM adalah data yang solid dan akurat.

Data UMKM diperkirakan mencapai 60 juta. Data yang berantakan ini membuat pemerintah kesulitan saat akan menggulirkan progran restrukturisasi kredit UMKM pada masa pandemi covid-19 sebagai bagian Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Tak hanya itu, program penghapusan utang hingga kini juga belum jelas siapa kriteria penerima, nilai maksimal per nasabah, hingga penyebab utang macet yang dihapus.

Tim Metro TV mengunjungi kampung nelayan di Muara Angke, Jakarta Utara. Sejumlah nelayan menyambut positif kabar ini, meski berharap agar tak hanya sekedar menjadi wacana seperti tahun lalu.

"Kalau pemerintah mau membantu (menghapus) utang nelayan itu ya, harus yang sebenar-benarnya. Jangan wacana doang," kata salah satu nelayan. 

Beda dengan petani di Desa Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Petani justru takut mengambil pinjaman karena pendapatan yang kecil dan tak menentu.

"Utang enggak punya. Karena takut. Kalau petani kebanyakan takut, takutnya apa? Takut enggak kebayar, takut angsuran gimana," kata mereka. 

Sementara Serikat Nelayan Indonesia dan Serikat Petani Indonesia kompak ikut menyambut gembira rencana ini. Meski, ada beberapa hal yang perlu jadi perhatian.

"Ketika mereka nanti mau mengajukan pinjaman baru, harus diberi peringatan atau pengawasan khusus supaya jangan diulang yang lalu," kata Ketua Serikat Petani Indonesia, Henry Saragih. 

Rencana penghapusan utang bagi nelayan dan petani tentu menjadi angin segar, terutama bagi mereka yang sempat terdampak krisis moneter 98 dan pandemi covid-19. Diharapkan, produktivitas nelayan dan petani Indonesia bisa meningkat, meski beberapa hal menjadi catatan penting.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)