25 February 2026 21:41
Anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai terbukti menganiaya seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14) hingga tewas di Kota Tual, Maluku.
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang berlangsung hingga Selasa, 24 Februari 2026 dini hari, Bripda MS mengakui kesalahannya dan menyatakan siap menerima seluruh konsekuensi hukum. Ia juga menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf secara terbuka.
"Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Saya juga memohon maaf kepada institusi Polri, dengan adanya kasus saya yang viral di medsos, nama institusi bisa dikatakan menjadi jelek. Saya sungguh meminta maaf sebesar-besarnya," ungkap Bripda MS.
| Baca juga: Berkas Perkara Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas Dilimpahkan ke Kejari Tual |
Seiring dengan sanksi etik tersebut, proses hukum pidana terhadap Bripda MS terus berjalan. Berkas perkara tahap I kasus ini telah dirampungkan dan dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual.
"Berkas perkara telah selesai dan diserahkan tahap I kepada pihak Kejari Tual pada 24 Februari 2026," tegas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Edizzon Isir.
Irjen Pol Johnny menambahkan, Bripda MS dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 466 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Atas tindak pidana tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.
(Nada Nisrina)