26 June 2026 21:56
Terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea, Razman Arif Nasution, resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Razman ditahan setelah permohonan kasasinya ditolak. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penahanan Razman dilaksanakan berdasarkan surat eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Ia menjalani hukuman pidana selama 18 bulan atas perkara pencemaran nama baik yang dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain pidana penjara, Razman juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta. Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syaparni, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima Razman untuk menjalani masa pidana.