Kasasi Ditolak, Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang

26 June 2026 21:56

Terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea, Razman Arif Nasution, resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Razman ditahan setelah permohonan kasasinya ditolak. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penahanan Razman dilaksanakan berdasarkan surat eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Ia menjalani hukuman pidana selama 18 bulan atas perkara pencemaran nama baik yang dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain pidana penjara, Razman juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta. Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syaparni, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima Razman untuk menjalani masa pidana.


"Pada hari Kamis, 25 Juni 2026 pukul 16.20, berdasarkan surat eksekusi dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, kami telah menerima terpidana atas nama Razman Arif Nasution untuk melaksanakan putusan pengadilan menjalani pidana di Lapas Kelas I Cipinang selama 18 bulan," ujar Syaparni dalam tayangan Primetime News Metro TV, Jum'at 26 Juni 2026. 

Sebelumnya Hotman Paris dan Razman Arif Nasution sempat gaduh dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Februari 2025. Razman didakwa mencemarkan nama baik Hotman Paris dengan narasi bahwa Hotman melecehkan mantan asisten pribadinya.

"Tidak ada persidangan kalau dia naik. Saya minta dia keluar sebagai terdakwa," kata Razman saat persidangan berlangsung.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X