1 April 2026 16:02
Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah mengumumkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kebijakan ini menimbulkan beragam respon dari para pekerja, khususnya sektor swasta.
Seorang warga, Aditya, menilai bahwa kebijakan WFH memang sepatutnya tidak hanya diterapkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) saja melainkan juga menyasar pekerja swasta, agar efisiensi energi dapat dilakukan menyeluruh.
"Untuk menghemat sektor energi dan efektivitas itu tidak hanya dari sisi ASN saja, tapi lebih efektif dipertimbangkan juga dari sektor swasta," ungkap Aditya, dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Rabu, 1 April 2026.
| Baca Juga: Penerapan WFH bagi Swasta Disesuaikan dengan Karakteristik Sektor Usaha |