Tiga oknum prajurit TNI didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap kepala cabang (Kacab) bank, Muhammad Ilham Pradipta, demi mengincar dana nasabah senilai Rp204 miliar.
Sidang ini beragendakan pembacaan dakwaan terhadap tiga oknum prajurit TNI yakni Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY. Ketiganya didakwa menjadi eksekutor dalam aksi penculikan dan pembunuhan yang terjadi bulan Agustus 2025 lalu.
Dalam dakwaan oditur militer mengungkapkan bahwa aksi ini sudah direncanakan secara matang di sebuah kafe dan para terdakwa di bawah kendali inisiator yang berupaya mengintimidasi korban supaya mau memindahkan dana dari rekening pasif atau rekening dorman milik nasabah senilai ratusan miliar rupiah ke rekening penampungan.
"Harus berhati-hati agar para terdakwa ini tidak lepas dari dakwaan kami. Sehingga kami menggunakan dakwaan gabungan, yaitu terdiri dari alternatif, kumulatif, dan primer subsidaritas. Jadi kami berusaha untuk mencoba membuktikan pembunuhan berencana." kata Oditur Militer, Kolonel CHK Andri Wijaya, dikutip dari tayangan Selamat pagi Indonesia, Metro TV, Selasa, 7 April 2026.
Sidang akan kembali dilanjutkan Senin,13 April mendatang dengan agenda pembacaan
eksepsi.