Kasus Chromebook, Ibrahim Arief: Apa Dosa Saya bagi Indonesia?

Shalwa Saqinah Endhita Putri Triantara • 23 April 2026 14:55

Jakarta: Mantan Konsultan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Ibrahim Arief, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Dalam pembelaannya, dirinya menegaskan tidak bersalah dan menyebut proses hukum yang dijalaninya sebagai bentuk kriminalisasi.

Dalam persidangan, Ibrahim menyatakan tidak pernah memberikan arahan agar Chromebook dipilih dalam proses pengadaan. Ia menegaskan, kajian yang disusunnya bersifat rekomendasi dan keputusan akhir tetap berada di tangan pihak kementerian.
 



Selama 11 bulan menjalani proses hukum, Ibrahim mengaku terus mempertanyakan dasar penetapannya sebagai tersangka. Ia menilai tidak ada bukti yang menunjukkan dirinya memperoleh keuntungan pribadi maupun terlibat dalam konflik kepentingan.

Terkait tuntutan uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar, Ibrahim menilai jaksa keliru. Ia menegaskan, dana tersebut tidak berasal dari proyek pengadaan yang dipermasalahkan.

Selain itu, ia juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang dijalaninya. Mulai dari penggeledahan yang dilakukan sebelum dirinya diperiksa sebagai saksi, hingga penyebutan dirinya sebagai staf khusus menteri, padahal ia hanya berstatus sebagai tenaga konsultan.

Dalam pleidoinya, Ibrahim menyampaikan keberatan atas proses hukum yang menurutnya tidak didukung bukti kuat.

“Saya ditangkap dan dipaksakan menjadi tersangka dari berbagai dugaan tanpa bukti, yang pada akhirnya tidak terbukti. Saya anggap semua ini adalah harga tambahan yang perlu saya bayar atas pengorbanan saya dan keluarga saya selama ini bagi negara,” ujar Ibrahim di persidangan, Kamis, 23 April 2026.

Ia juga menegaskan tidak pernah menerima keuntungan pribadi maupun memiliki konflik kepentingan dalam proyek tersebut.

“Tanpa adanya bukti saya mendapatkan keuntungan pribadi, tanpa adanya bukti masukan saya karena konflik kepentingan, saya kembali ke pertanyaan awal saya: apa dosa saya bagi Indonesia?” kata Ibrahim, menambahkan.

Di akhir pembelaannya, Ibrahim berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil serta memulihkan nama baiknya.
 

“Saya berharap Majelis Hakim yang mulia bisa memutus saya bebas dan mengembalikan harkat serta martabat saya,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan kekhawatiran terhadap kondisi keluarganya jika divonis bersalah, mengingat dirinya menjadi tulang punggung keluarga dengan dua anak yang masih kecil.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir dalam perkara tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Zein Zahiratul Fauziyyah)