Oknum Anggota DPRD Ditahan Kejari Bekasi Buntut Kasus Penganiayaan

30 July 2026 15:05

Seorang anggota DPRD Bekasi dan dua rekannya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi terkait dugaan kasus penganiayaan. Penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan memasuki tahap dua.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Fajar Galih Wibowo menjelaskan, tiga tersangka yakni anggota DPRD berinisial NY serta dua rekannya berinisial EB dan B ditahan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana sesuai hasil penyidikan.

Selain itu penahanan di Lapas Cikarang ini telah memenuhi pertimbangan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 


“Telah melewati sejumlah pertimbangan matang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya perbuatan yang dipersangkakan terhadap ketiga tersangka diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” ujar Fajar, dikutip dari tayangan Metro Siang, Metro TV, Kamis, 30 Juli 2026.

Diketahui kasus ini berawal dari peristiwa dugaan pengeroyokan yang terjadi pada Oktober 2023 di salah satu restoran di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Akibat kejadian ini, korban berinisial F berusia 41 tahun mengalami sejumlah luka dan melaporkan peristiwa itu kepada pihak berwajib.

(Nopita Dewi)


Close Ads X
Close Ads X