Ilustrasi aksi pengeroyokan. Dokumentasi/ Antara.
Guru di Balikpapan Dikeroyok Usai Tegur Siswa Merokok, Pemkot Beri Pendampingan Hukum
Lukman Diah Sari • 30 July 2026 08:04
Balikpapan: Seorang guru olahraga SDN 017 Balikpapan Timur, Muh Afdal, 31, menjadi korban pengeroyokan oleh tiga orang usai menegur seorang siswa yang merokok sambil mengendarai sepeda motor. Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memberikan pendampingan hukum kepada guru tersebut. Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru berhak mendapatkan perlindungan hukum saat menjalankan tugasnya.
"Guru harus merasa aman saat menjalankan tugas mendidik. Setiap persoalan semestinya dapat diselesaikan melalui komunikasi dan dialog, bukan dengan kekerasan,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan Irfan Taufik di Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis, 30 Juli 2026, melansir Antara.
Peristiwa kekerasan terhadap guru itu terjadi pada Selasa, 21 Juli 2026. Saat itu, Afdal melihat seorang siswa berseragam sekolah mengendarai sepeda motor sambil merokok di Jalan Mulawarman, Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur.
.jpeg)
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan, Irfan Taufik, berbincang dengan stafnya, di Balikpapan, Selasa (28/7/2026). ANTARA/Novi Abdi
Korban kemudian menegur perilaku tersebut secara lisan. Menurut Irfan, teguran yang disampaikan sudah menjadi gerak inisiatif alamiah bagi seorang pendidik.
Namun, siswa tersebut menyampaikan cerita berbeda kepada keluarganya. Ia mengaku telah mendapat perlakuan kasar dari Afdal, sehingga memicu reaksi emosional dari keluarga siswa.
Seorang pria yang diduga paman siswa tersebut melayangkan pukulan pertama sebelum aksi pengeroyokan dilakukan oleh beberapa orang lainnya. Kejadian itu baru berhenti setelah istri korban datang dan berusaha melerai. Akibatnya, korban mengalami luka-luka dan segera melapor ke Polsek Balikpapan Timur.
Polisi Tahan Satu Tersangka
Merespons laporan korban, Polsek Balikpapan Timur bertindak cepat dengan menangkap dan menetapkan tiga tersangka. Satu tersangka dewasa berinisial JS telah ditahan, sementara dua lainnya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dan akan diproses sesuai ketentuan peradilan anak.“Kami melakukan visum terhadap korban, memeriksa para saksi, kemudian menggelar perkara,” tutur Kapolsek Balikpapan Timur AKP M. Chusen.
Menurut Chusen, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan dan memastikan lingkungan sekolah tetap aman bagi proses pendidikan.
Ia juga meminta orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak agar tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum, baik sebagai pelaku maupun korban. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan setiap tindak pidana melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan darurat *Call Center* 110. Kepolisian memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.