Pegi Setiawan Minta Polri Profesional Tangani Perkara Pidana

10 July 2024 18:55

Pegi Setiawan meminta Polri makin profesional dalam menangani perkara pidana. Hal itu disampaikan Pegi usai Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan penetapan tersangka terhadap dirinya. 

Pegi Setiawan mengaku kejadian yang menimpa dirinya beberapa waktu lalu saat menjalani masa tahanan di Mapolda Jabar sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky mengajarkan untuk bisa ikhlas dan lebih mendekatkan diri kepada Tuhan.

Pegi memastikan tidak akan menuntut balik institusi Polri yakni Polda Jawa Barat. Namun, dirinya memastikan akan menuntut balik saksi-saksi di persidangan yang telah merugikannya.

"Saya sudah berdiskusi sama kuasa hukum, jadi saya serahkan semuanya kepada kuasa hukum. Namun, saya akan menuntut balik pihak yang merugikan saya," kata Pegi, dikutip Rabu, 10 Juli 2024.
 

Baca juga: Pegi Setiawan Dinilai Berhak Tuntut Ganti Rugi ke Polda Jabar

Sebelumnya, Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016. Gugatan ini diajukan pada 11 Juni 2024. 

Dalam putusan praperadilan ini, hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan tidak ada bukti yang menunjukkan Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat. Menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)