10 December 2024 13:54
Ratusan warga korban dugaan investasi bodong EDC Cash terharu atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi yang telah memutus hukuman kepada para terdakwa dalam persidangan tidak pidana pencucian uang. Para terdakwa divonis antara tujuh hingga 10 tahun penjara.
Tangis haru ratusan korban investasi bodong kripto mewarnai berakhirnya sidang lanjutan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PN Bekasi. Kebahagiaan para korban bertambah setelah majelis juga memutuskan aset yang telah disita menjadi barang bukti akan dikembalikan kepada para korban.
Baca: Ratusan Korban Investasi Kripto Bodong Geruduk PN Kota Bekasi |
Baca: Korban Investasi Bodong DNA Pro Desak Kejari Bandung Serahkan Aset Terdakwa untuk Ganti Rugi |