Terdakwa Investasi Bodong Kripto Divonis Penjara, Ratusan Korban Terharu

10 December 2024 13:54

Ratusan warga korban dugaan investasi bodong EDC Cash terharu atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi yang telah memutus hukuman kepada para terdakwa dalam persidangan tidak pidana pencucian uang. Para terdakwa divonis antara tujuh hingga 10 tahun penjara.
 
Tangis haru ratusan korban investasi bodong kripto mewarnai berakhirnya sidang lanjutan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PN Bekasi. Kebahagiaan para korban bertambah setelah majelis juga memutuskan aset yang telah disita menjadi barang bukti akan dikembalikan kepada para korban.
 

Baca: Ratusan Korban Investasi Kripto Bodong Geruduk PN Kota Bekasi

Para korban menggelar sujud syukur atas proses panjang persidangan, sejak terjadinya tindak pidana investasi bodong hingga proses persidangan pengembalian. Pengembalian aset yang disita kepada para korban akan diterima usai dilakukan lelang.
 
“Kami para korban dari paguyuban ini putusannya dikembalikan kepada korban itu yang sangat kami syukur,” tutur salah satu korban investasi bodong EDC Cash.
 
Baca: Korban Investasi Bodong DNA Pro Desak Kejari Bandung Serahkan Aset Terdakwa untuk Ganti Rugi
 
Kuasa hukum korban investasi EDC Cash Mylanie Lubis berharap proses klaim aset dipermudah oleh para jaksa nantinya.
 
“Kepada bapak kami mohon agar walaupun kami sudah mendapatkan putusan dikembalikan kepada kami, semoga jaksa-jaksa bapak yang nakal tidak ada lagi sehingga akan mempermudah kami para korban untuk dapat mengklaim atau mendapatkan nilai-nilai aset yang sudah dikembalikan,”ucap Mylanie.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Diva Rabiah)