Hormati Gugatan Pilpres & Pileg 2024 di MK

25 March 2024 00:19

Pesta demokrasi 5 tahunan baru saja usai dan kini memasuki babak baru yakni gugatan sengketa atau perkara perselisihan hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Sebagai garda terakhir pemutus keadilan, beban berat Kini harus ditanggung Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh sejumlah pihak yang tidak puas dengan hasil pemilu atau pihak yang merasa menjadi korban kecurangan dari Pemilu 2024.

Sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 5 Tahun 2023, MK hanya memiliki waktu 3 hari penerimaan gugatan sengketa PHPU pasca penetapan perolehan suara hasil pemilu 20 Maret lalu. Hingga Minggu diniari atau pukul 00.48 WIB, Mahkamah Konstitusi menerima permohonan PHPU yang terdiri dari 144 permohonan PHPU anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, 8 PHPU DPD serta dua permohonan PHPU presiden dan wakil presiden. 

Tim Hukum Nasional paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menjadi pihak yang pertama kali mendaftarkan gugatan hasil Pilpres ke MK yakni sehari pasca penetapan resmi dari KPU. Dalam gugatannya tim hukum Timnas Amin menilai paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran tidak layak mengikuti pemilu 2024 karena KPU dianggap belum mengubah peraturan yang menyatakan pencalonan paslon Prabowo-Gibran, terutama Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Dalam permohonannya, pasangan Amin ingin pemungutan suara ulang tanpa keterlibatan Gibran Rakabuming Raka. Tim hukum Amin juga mengajukan gugatan terkait dugaan penyelewengan bansos yang diberikan di masa kampanye Pilpres atau di luar waktu yang benar sesuai aturan.

Sementara itu tim hukum Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendaftarkan permohonan pada Sabtu 23 Maret 2024. Tim Ganjar-Mahfud meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran, lantaran keikutsertaan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 dinilai telah melanggar ketentuan hukum dan etika yang ada.

TPN Ganjar-Mahfud juga melayangkan gugatan terkait dugaan kecurangan proses Pilpres 2024, terutama penggunaan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap).

Selain gugatan Pilpres dari dua kubu yakni paslon 01 dan paslon 03, Mahkamah Konstitusi juga menerima gugatan PHPU dari beberapa partai seperti Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai NasDem, Partai Garuda, Perindo dan yang terakhir dari Partai Hanura. 

Dari sembilan parpol tersebut gugatan PHPU dari PPP menjadi fenomena yang paling disorot, PPP gagal mendapatkan kursi parlemen karena hanya meraih 3,8% suara pada Pileg 2024 di bawah ambang batas parlemen 4%. Partai berlambang Ka'bah tersebut mengajukan PHPU dengan menggugat hasil Pemilu 2024 di 18 provinsi se-Indonesia.
 

Baca juga: Persiapan KPU Hadapi Sengketa Pemilu

Partai NasDem juga mendaftarkan gugatan hasil Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi, terutama terhadap hasil pileg di enam provinsi yakni di Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Bangka Belitung, Jambi, Sumatera Utara serta Jawa Barat. Alasan gugatan bervariasi di antaranya yakni dugaan adanya penggelembubungan suara, politik uang, kecurangan yang sudah sistematis terstruktur dan masif.

Tidak hanya gugatan dari partai dan calegnya, gugatan PHPU juga dilakukan oleh sejumlah calon anggota DPD RI. 

Kini nasib gugatan sengketa pilpres dan pileg yang diajukan oleh timses, parpol dan perseorangan, berada di tangan hakim Mahkamah Konstitusi. MK sendiri hingga kini belum menetapkan komposisi panel untuk sengketa PHPU pileg. Sementara untuk PHPU Pilpres, MK memastikan akan menggunakan sistem pleno.

Mahkamah Konstitusi memastikan seluruh hakim MK akan ikut dalam sengketa pemilu, kecuali Anwar Usan, yang terkena sanksi. Hal ini berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2023.

Usai berkas gugatan PHPU diteliti, selanjutnya Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang sengketa Pilpres terlebih dahulu dengan durasi 14 hari kerja. Baru setelah itu MK akan menggelar sengketa pileg dengan durasi 30 hari kerja.

Publik berharap apapun Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pileg maupun Pilpres diharapkan semua pihak harus bisa mengakui dan menghormatinya. Dengan demikian legitimasi hasil pesta demokrasi 2024 tidak diragukan lagi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)