Gagal Ikut Pilkada, Dico Ganinduto Tak Lanjutkan Banding ke PTTUN

20 September 2024 18:55

Bakal calon bupati (bacabup) Kendal, Jawa Tengah Dico M. Ganinduto membatalkan rencananya untuk melanjutkan gugatan sengketa Pilkada Kendal ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Keputusan membatalkan pengajuan gugatan sengketa Pilkada Kendal ini diambil Dico usai berkonsultasi denga partai politik pengusungnya, PKB dan masukan dari para seniornya di Partai Golkar.
 

Baca:
KPU Kendal Tolak Pendaftaran Dico-Ali Karena Rekomendasi Ganda

Dico menambahkan, keputusan untuk batal mengajukan gugatan sengketa juga didukung keluarganya. Keputusan ini, kata Dico, wujud penghormatan kepada proses demokrasi dan untuk kebaikan masyarakat Kendal.

"Jadi saya menghormati segala proses yang sudah ditetapkan oleh Bawaslu Kendal. Kemudian saya berharap dan berdoa, demokrasi Pemilu Pilkada 2024 ini bisa berjalan dengan baik dan lancar, khususnya di Kabupaten Kendal," kata Dico M. Ganinduto. 

Sebelumnya, pasangan Dico M Ganinduto-Ali Nurudin akan melakukan banding ke PTTUN setelah Bawaslu Kendal menolak permohonan mereka dalam sengketa Pilkada Kendal 2024. 

KPUD Kendal menolak berkas pendaftaran Dico-Ali yang diantar Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun. Alasannya, PKB sudah lebih dulu mendaftarkan pasangan Dyah Kartika Permana Sari dan Benny Karnadi.

Penolakan dan pengembalian berkas pendaftaran Dico-Ali dilakukan KPU merujuk pada Pasal 40 ayat 4 UU 1 Tahun 2015, Pasal 43 UU 1 Tahun 2015, Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta walikota-wakil walikota.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)