Kuasa Hukum Nadiem Wanti-wanti Kalangan Swasta yang Mau Menjabat Menteri

30 June 2026 17:59

Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, menilai putusan majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook berpotensi menjadi preseden buruk bagi pejabat yang berasal dari kalangan swasta. Selain menyatakan akan mengajukan banding, tim kuasa hukum juga berencana melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY) dan penegak hukum lainnya.

"Ini akan jadi preseden jelek buat negara kita, kepada menteri-menteri yang swasta. Ini ingat ya, akan jadi preseden jelek bagi menteri-menteri yang swasta. Kalau Anda nanti sebagai pengusaha atau sebagai pihak swasta yang tiba-tiba jadi menteri, jangan coba-coba Anda melakukan kegiatan yang ada kaitan-kaitan dengan masa lalu Anda, maka akan kena pidana. Ini jeleknya putusan ini. Jadi putusan ini tidak hanya terkena kepada Pak Nadiem, tapi akan terkena kepada menteri-menteri yang sekarang lagi menjabat. Ini akan jadi preseden yang jelek," ujarnya dalam tayangan Breaking News Metro TV, Selasa 30 Juni 2026. 

Pernyataan itu disampaikan Ari Yusuf Amir usai pembacaan putusan yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim. Ia terlebih dahulu mengapresiasi hakim anggota Andi Saputra yang menyampaikan dissenting opinion dalam persidangan.

"Kami mengapresiasi Hakim Andi Saputra karena secara cerdas dan jelas menyampaikan dissenting opinion yang betul-betul masuk di akal sehat," kata Ari. 

Menurut Ari, majelis hakim membebaskan Nadiem dari dakwaan primer, namun menyatakan kliennya bersalah berdasarkan dakwaan subsider dengan pertimbangan adanya kepentingan antara Nadiem dan Google.

Ia membantah pertimbangan tersebut. Menurutnya, sejak awal persidangan pihaknya telah menghadirkan saksi dari Google yang menjelaskan hubungan tersebut merupakan proses bisnis yang wajar. Ari juga menilai apabila relasi itu dianggap bermasalah, seharusnya jaksa menghadirkan perwakilan Google sebagai saksi sejak awal persidangan.

Ari mengatakan putusan tersebut dapat menjadi preseden yang buruk bagi pejabat negara yang sebelumnya memiliki latar belakang sebagai pelaku usaha atau profesional di sektor swasta.

"Kalau Anda nanti sebagai pengusaha atau pihak swasta yang menjadi menteri, jangan coba-coba melakukan kegiatan yang berkaitan dengan masa lalu Anda karena bisa dipidana. Ini akan menjadi preseden yang jelek," ujarnya.

Selain itu, Ari menuding terdapat fakta-fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan dalam putusan. Ia mengklaim sejumlah saksi, termasuk Ketua LKPP dan para vendor, telah menerangkan keberadaan surat jaminan mutlak dalam persidangan. Namun, menurutnya, bukti tersebut tidak pernah dihadirkan oleh jaksa hingga persidangan selesai.

Ia juga mempertanyakan putusan hakim yang tetap membebankan uang pengganti kepada Nadiem meski, menurutnya, hakim menyatakan tidak terdapat aliran dana kepada kliennya.

"Bagaimana orang yang tidak ada aliran dana, tidak mendapat keuntungan apa-apa, harus dikenakan uang pengganti? Ini betul-betul tidak masuk di akal," katanya.

Ari juga menilai sejumlah tindakan yang dilakukan Nadiem selama menjabat, seperti membentuk tim ahli saat pandemi COVID-19 dan menggunakan dana pribadi untuk membantu pembiayaan tim ahli, justru ditafsirkan sebagai niat jahat dalam putusan.

Menurutnya, cara pandang tersebut berpotensi berdampak terhadap pejabat publik lainnya dalam mengambil kebijakan di masa mendatang.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan.

"Selain mengajukan banding, kami akan membuat laporan kepada Komisi Yudisial dan penegak hukum lainnya untuk melaporkan hakim ini," ujar Ari Yusuf Amir.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Nadiem tidak terbukti dalam dakwaan primer. Namun, majelis menyatakan ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider, sehingga dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,597 miliar.

Nadiem dinyatakan melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X