30 June 2026 17:59
Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, menilai putusan majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook berpotensi menjadi preseden buruk bagi pejabat yang berasal dari kalangan swasta. Selain menyatakan akan mengajukan banding, tim kuasa hukum juga berencana melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY) dan penegak hukum lainnya.
"Ini akan jadi preseden jelek buat negara kita, kepada menteri-menteri yang swasta. Ini ingat ya, akan jadi preseden jelek bagi menteri-menteri yang swasta. Kalau Anda nanti sebagai pengusaha atau sebagai pihak swasta yang tiba-tiba jadi menteri, jangan coba-coba Anda melakukan kegiatan yang ada kaitan-kaitan dengan masa lalu Anda, maka akan kena pidana. Ini jeleknya putusan ini. Jadi putusan ini tidak hanya terkena kepada Pak Nadiem, tapi akan terkena kepada menteri-menteri yang sekarang lagi menjabat. Ini akan jadi preseden yang jelek," ujarnya dalam tayangan Breaking News Metro TV, Selasa 30 Juni 2026.
Pernyataan itu disampaikan Ari Yusuf Amir usai pembacaan putusan yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim. Ia terlebih dahulu mengapresiasi hakim anggota Andi Saputra yang menyampaikan dissenting opinion dalam persidangan.
"Kami mengapresiasi Hakim Andi Saputra karena secara cerdas dan jelas menyampaikan dissenting opinion yang betul-betul masuk di akal sehat," kata Ari.
Menurut Ari, majelis hakim membebaskan Nadiem dari dakwaan primer, namun menyatakan kliennya bersalah berdasarkan dakwaan subsider dengan pertimbangan adanya kepentingan antara Nadiem dan Google.
Ia membantah pertimbangan tersebut. Menurutnya, sejak awal persidangan pihaknya telah menghadirkan saksi dari Google yang menjelaskan hubungan tersebut merupakan proses bisnis yang wajar. Ari juga menilai apabila relasi itu dianggap bermasalah, seharusnya jaksa menghadirkan perwakilan Google sebagai saksi sejak awal persidangan.
Ari mengatakan putusan tersebut dapat menjadi preseden yang buruk bagi pejabat negara yang sebelumnya memiliki latar belakang sebagai pelaku usaha atau profesional di sektor swasta.
"Kalau Anda nanti sebagai pengusaha atau pihak swasta yang menjadi menteri, jangan coba-coba melakukan kegiatan yang berkaitan dengan masa lalu Anda karena bisa dipidana. Ini akan menjadi preseden yang jelek," ujarnya.