Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan akan mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook. Nadiem menilai putusan majelis hakim mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus berjuang demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana. Demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti," ujarnya dalam tayangan Breaking News Metro TV, Selasa 30 Juni 2026.
"Hari ini, kita menanyakan pertanyaan sangat besar kepada sistem hukum kita. Kita menanyakan apakah kebenaran, apakah keadilan masih ada artinya. Dan hari ini terjawab, semua fakta-fakta pengadilan diabaikan," kata Nadiem, menambahkan.
Ia mengaku tidak dapat menerima putusan yang menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun disertai pidana tambahan berupa uang pengganti lebih dari Rp800 miliar. Menurutnya, hukuman tersebut secara praktik membuat dirinya menghadapi ancaman pidana yang lebih berat.
"Saya divonis 10 tahun plus 5 tahun jadinya 15 tahun," ujarnya.
Nadiem juga mengkritik pertimbangan majelis hakim yang menurutnya tidak selaras dengan fakta-fakta persidangan. Ia bahkan menyinggung adanya dissenting opinion dari salah seorang anggota majelis hakim.
"Mereka tahu saya tidak bersalah. Tetapi kebenaran keluar dari satu hakim yang punya keberanian untuk mengutarakan apa yang sebenarnya menjadi fakta-fakta persidangan. Ada satu dissenting opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harusnya bebas tanpa syarat," katanya.
Terkait pidana tambahan berupa uang pengganti sekitar Rp809 miliar, Nadiem menegaskan dirinya tidak pernah menerima dana tersebut maupun memiliki aset sebesar nilai yang dibebankan kepadanya.
"Rp800-an miliar itu tidak pernah menyentuh saya sekalipun. Sudah dibuktikan dengan dokumen, dengan saksi bahwa uang itu tidak pernah keluar dari rekening PT AKAB yaitu GoTo. Tidak satu pun uang itu saya dapatkan," ujarnya.
Ia juga mengaku kecewa karena berbagai keterangan saksi dan ahli yang menurutnya mendukung pembelaan tidak menjadi pertimbangan dalam putusan.
"Jarang sekali ada kasus di mana tokoh-tokoh
antikorupsi semua serentak menyebut bahwa ini tidak ada unsur korupsinya. Pakar hukum, pakar Undang-Undang Tipikor, bahkan ketua tim perumus Undang-Undang Tipikor membilang saya harusnya bebas," ucapnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Nadiem tidak terbukti dalam dakwaan primer. Namun, majelis menyatakan ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider, sehingga dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,597 miliar.
Nadiem dinyatakan melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.