Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan sisa kuota internet pelanggan yang hangus meski belum digunakan. Melalui putusannya, MK menegaskan operator telekomunikasi tidak dapat membiarkan sisa kuota pelanggan hilang begitu saja tanpa memberikan pilihan perlindungan kepada konsumen.
Putusan tersebut dibacakan dalam Putusan Nomor 219/PUU-XXIV/2026. MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 secara bersyarat.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan tersebut dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026. Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan para pemohon.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Putusan MK tersebut berkaitan dengan perlindungan konsumen terhadap sisa kuota internet yang telah dibeli dan belum digunakan. Mahkamah menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan status kuota sebagai bagian dari layanan telekomunikasi, tetapi juga menyangkut hak konsumen atas manfaat ekonomi dari layanan yang telah dibayarkan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan persoalan utama dalam perkara tersebut bukan semata-mata mengenai apakah kuota internet dapat dikategorikan sebagai barang. Menurutnya, hal yang perlu diperhatikan adalah hak konsumen atas manfaat ekonomi dari paket layanan yang telah dibeli dan dibayarkan.
Setelah pelanggan membayar paket data, kuota internet yang diperoleh tidak lagi hanya dipandang sebagai fasilitas layanan. MK menilai kuota tersebut merupakan benda tidak berwujud atau intangible property yang melekat dengan hak kepemilikan pengguna.
Mahkamah kemudian mengaitkan hak tersebut dengan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang memberikan jaminan terhadap hak milik pribadi. Ketentuan tersebut menyatakan hak milik pribadi tidak boleh diambil secara sewenang-wenang.
"Negara harus melindungi perolehan pemanfaatan kuota internet dimaksud sehingga perlindungan atas hak pengguna jasa telekomunikasi terhadap kuota internet yang telah diperoleh sekaligus merupakan wujud nyata perlindungan atas hak milik pribadi," kata Adies.
Meski memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan, MK tidak mewajibkan seluruh operator telekomunikasi menggunakan satu sistem layanan tertentu. Operator tetap diberikan keleluasaan untuk menentukan model paket data yang ditawarkan kepada pelanggan.
Salah satu pilihan yang dapat diterapkan operator adalah sistem rollover atau akumulasi kuota yang memungkinkan sisa kuota digunakan pada periode berikutnya. Namun, operator juga dapat menawarkan skema lain selama tetap memberikan perlindungan terhadap sisa kuota internet yang belum digunakan pelanggan. Putusan MK tersebut menempatkan perlindungan hak pengguna sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan layanan telekomunikasi.
Operator tetap memiliki ruang untuk mengatur model bisnis dan paket layanan, tetapi kebijakan yang diterapkan harus memperhatikan hak konsumen atas kuota yang telah mereka peroleh.
Dengan putusan tersebut, sisa kuota internet pelanggan tidak dapat diperlakukan secara sewenang-wenang tanpa adanya bentuk perlindungan. Operator telekomunikasi perlu menyediakan pilihan layanan yang memberikan kepastian terhadap manfaat kuota yang telah dibeli dan belum digunakan oleh pelanggan. (Daffa Yazid Fadhlan)