Ilustrasi kuota internet. Foto: Pexels/Thiago Japyassu.
Operator Wajib Patuh Putusan MK Soal Sisa Kuota
Anggi Tondi Martaon • 24 July 2026 13:37
Jakarta: Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh mengatakan operator telekomunikasi harus menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen tidak boleh dihanguskan secara sepihak. Seluruh operator diminta segera melaksanakan putusan tersebut dan memperbaiki sistem layanan.
"Operator telekomunikasi harus segera menyesuaikan sistem dan mekanisme layanannya dengan putusan MK. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan karena sisa kuota yang telah dibeli tiba-tiba hangus tanpa perlindungan yang jelas," Kata Oleh dikutip dari Antara, Jumat, 24 Juli 2026.
Menurut dia, putusan tersebut sangat berarti bagi masyarakat. Sebab, memberikan perlindungan terhadap hak konsumen atas kuota internet yang telah dibeli dan dibayar secara sah.
"Selama ini masyarakat sering dirugikan dengan hangusnya sisa kuota internet yang sudah mereka beli. Walaupun sisa kuota mungkin tidak memberikan keuntungan bagi operator, bagi masyarakat tetap memiliki nilai dan merupakan hak yang telah dibayar," ungkap Soleh.
"Pada prinsipnya, setiap hak masyarakat yang diperoleh secara sah dan telah dibayar harus mendapatkan perlindungan. Karena itu, saya mendorong operator telekomunikasi untuk segera menjalankan putusan ini secara konsisten," ujar Soleh.
MK lewat putusan nomor 273/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa sisa kuota internet yang belum digunakan oleh konsumen tetap memiliki nilai ekonomi. MK menyatakan paket data yang telah dibayar merupakan hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud.
Nilai ekonomi yang telah dibayarkan konsumen tersebut harus memperoleh perlindungan hukum. Oleh karena itu, manfaat layanan alias sisa kuota tidak dapat ditiadakan secara sewenang-wenang saat masa aktif berakhir.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Medcom.id.
Apabila manfaat layanan berakhir secara sepihak, MK menyebut keadaan yang demikian melanggar perlindungan hak milik dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil seperti dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI 1945 secara bersyarat. MK memberi pemaknaan baru terhadap pasal tersebut bahwa dalam menetapkan tarif, penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 23 Juli 2026. Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pengemudi ojek daring Didi Supandi, pedagang daring Wahyu Triana Sari, dan advokat Rega Felix.