27 July 2026 00:11
Proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyita perhatian publik. Bukan hanya karena bobot perkara yang menjeratnya, melainkan karena prosedur saat ia digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat dititipkan di Rutan KPK, Febrie terlihat tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan Agung dan tangannya pun tidak diborgol. Pemandangan ini langsung memicu beragam tanggapan.
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, secara terbuka menyesalkan prosedur tersebut. Ia menilai, perbedaan perlakuan ini dapat memunculkan kesan adanya keistimewaan yang berpotensi mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat.
"Ini tidak biasa dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam menahan tersangka kasus Tipikor. Biasanya dipakaikan rompi, borgol, lalu diperhadapkan ke publik. Tentu kita sesalkan karena ada kesan diistimewakan. Sejatinya semua warga negara sama di hadapan hukum, jadi perlakuan yang sama harus diberikan," tegas Rudianto dikutip dari Primetime News, Metro TV, Minggu 26 Juli 2026.