DPR Kritik Penahanan Febrie Tanpa Borgol dan Rompi Tahanan

25 July 2026 20:59

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang tiba di Rutan KPK tanpa menggunakan rompi tahanan dan tangan diborgol menjadi sorotan. Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengkritik hal ini. Menurutnya, hal ini berpotensi mengganggu rasa keadilan masyarakat.

Dikutip dari tayangan Headline News Metro TV, Sabtu, 25 Juli 2026, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang tiba di Rumah Tahanan KPK pada Jumat, 24 Juli 2026 malam, menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Namun, saat turun dari mobil tahanan, Febrie melenggang menggunakan baju batik tanpa menggunakan rompi tahanan Kejaksaan Agung berwarna merah muda, dan tanpa borgol di kedua tangannya. Kondisi ini memicu kritik dari sejumlah pihak, dan anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyesalkan hal ini. 
 


"Terkait dengan penahanan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung di Rutan KPK yang tidak dipakaikan rompi tahanan dan tangan diborgol, patut kita sayangkan bersama. Oleh karena ini tidak biasa dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam menahan seorang terduga atau tersangka kasus Tipikor,” ujar Rudianto.

Menurutnya, hal ini menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa yang berpotensi mengganggu rasa keadilan masyarakat. Padahal, menurut Rudianto, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang latar belakang maupun jabatan yang pernah dipegang.

“Biasanya itu dipakaikan rompi, dipakaikan borgol, lalu kemudian diperhadapkan ke publik. Ini tentu kita sesalkan dan sayangkan, oleh karena ada kesan perbedaan, ada kesan diistimewakan, ya. Dan ini sangat tidak baik dalam penegakan hukum kita, ya. Karena sejatinya semua warga negara sama di hadapan hukum,” ujarnya. 

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X