25 July 2026 20:39
Jakarta: Sorotan publik tertuju pada momen mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah, yang keluar dari gedung pemeriksaan tanpa mengenakan rompi tahanan khusus maupun borgol pada Jumat malam, 24 Juli 2026. Momen tersebut memicu spekulasi masyarakat terkait adanya standar operasional prosedur (SOP) yang berbeda bagi mantan pejabat tinggi.
Menanggapi hal tersebut, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai fenomena itu tidak lepas dari faktor beban psikologis yang dialami oleh seorang figur berprofil tinggi (high profile person) saat berhadapan dengan proses hukum.
"Kami bisa pahami ya, high profile person yang kemudian dugaan saya pastilah dia minta, 'Oke saya ikut, tapi please dong jangan dirompiin, jangan diborgol.' Analisis saya sangat normatif dan manusiawi banget," ujar Saut dalam program Metro Hari Ini Metro TV, Sabtu, 25 Juli 2026.
Saut menjelaskan, proses penahanan merupakan pukulan psikologis yang sangat berat bagi seseorang yang sebelumnya memiliki posisi strategis, memegang kendali penegakan hukum, serta memiliki pengaruh di tingkatan eselon tertinggi. Menurutnya, kompromi kecil di tahap awal pemeriksaan bisa jadi pendekatan penyidik agar tersangka tetap kooperatif.