Mobil Tahanan Siaga di Kejagung, Febrie Adriansyah Ditahan?

24 July 2026 22:21

Jakarta: Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah, dikabarkan menjalani pemeriksaan di Kejagung hari ini, Jumat, 24 Juli 2026. Febrie diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) emas 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar yang ditemukan di rumahnya

Febrie sudah diperiksa sejak pukul 13.00 WIB. Namun belum ada tanda-tanda kapan proses pemeriksaan itu selesai. Kedatangannya saja tidak terlihat. Namun, mobil tahanan sudah siaga malam ini.

“Kami melihat ada mobil tahanan dari Kejagung yang ada di depan gedung utama kejaksaan, tempat diperiksanya Febrie Adriansyah,” kata Jurnalis Metro TV Arbida Donosemito, dalam program Breaking News Metro TV.

Sejauh ini seluruh awak media tengah menunggu Febrie keluar dari gedung Kejagung. Rencananya, berdasarkan kabar yang beredar, Febrie akan dibawa ke rutan KPK.

“Begitu informasi yang kami dapatkan,” kata Arbida.
 




Sebelumnya, Kejagung menjadwalkan pemanggilan kedua kepada Febrie, hari ini. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menegaskan bahwa pihaknya tidak segan untuk melakukan upaya jemput paksa jika Febrie kembali mangkir.

Hal ini sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Pasal 28 KUHAP. "Jika memang tidak hadir, sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa. Jadi sampai progres hari ini, penanganan perkara mantan Jampidsus tetap berlanjut," kata Rudi dalam tayangan Metro Siang Metro TV, Jumat, 24 Juli 2026.

Febrie dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait barang bukti uang tunai dan 74 kilogram emas.

Sebelumnya, Febrie dan tersangka lain berinisial NH diketahui mangkir pada pemanggilan pertama Rabu malam lalu. Kasus ini mencuat setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) TPPU pada 20 Juli kemarin. Sprindik ini merupakan pengembangan dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya.

Selain TPPU, status Febrie Adriansyah dan Don Drito telah ditegaskan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penanganan perkara PT Asabri melalui Sprindik nomor 45 yang dirilis 13 Juli 2026.


(Gervin Nathaniel Purba)


Close Ads X
Close Ads X