Mario Dandy Diperiksa KPK di Polda Metro Jaya soal Kasus Rafael
N/A • 22 May 2023 16:14
KPK memeriksa Mario Dandy Satrio (20) sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, Senin (22/5/2023). Pemeriksaan dilaksanakan di Polda Metro Jaya karena Mario Dandy tengah ditahan atas kasus penganiayaan berat.
Hingga saat ini, Mario Dandy masih menjadi tahanan di Rutan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).
Saat tiba di tempat pemeriksaan, Mario Dandy memilih irit berbicara dan tidak mengeluarkan banyak statement saat ditanya oleh awak media. Namun, ia mengaku tidak mengetahui kasus yang menjerat ayahnya.
Diketahui, Rafael Alun telah ditetapkan tersangka dan ditahan di KPK. Mantan pejabat Ditjen Pajak itu diduga menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.
Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi USD90 ribu kepada Rafael dari perusahaan tersebut.
KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Nienda Farras Athifah)