Revisi Undang-Undang BUMN Dibahas ke Paripurna Pekan Depan

1 February 2025 23:10

Jakarta: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi tidak ingin pembahasan Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) semakin tertunda. Hal itu yang mendasari pihaknya melaksanakan rapat bersama Komisi VI DPR pada hari ini, Sabtu, 1 Februari 2025.

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, tentang BUMN, dibawa ke rapat paripurna pada pekan depan. Seluruh fraksi sepakat untuk selanjutnya disetujui menjadi Undang-Undang.

"Alhamdulillah kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh kawan-kawan di Komisi VI atas kerja kerasnya yang luar biasa untuk bisa menyelesaikan rancangan undang-undang ini," ujar Prasetyo, dalam program Headline News Metro TV.
 

Baca: Pembahasan Revisi UU BUMN Dikebut di Akhir Pekan


Prasetyo mengatakan, pembahasan Revisi Undang-Undang BUMN dilakukan guna memperkuat perekonomian dan mendukung astacita Presiden Prabowo Subianto. Oleh karenanya harus dirampungkan dengan cepat.

Revisi Undang-Undang BUMN ini mengatur berbagai hal, seperti aksi korporasi, privatisasi BUMN, hingga hak monopoli. Selain itu juga mengatur soal Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau Danantara.

Rapat kerja ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan jajaran Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN.



Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)