18 June 2025 13:28
Otoritas penegak hukum Singapura menolak penangguhan penahanan buronan Paulus Tannos. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi sikap tersebut.
“KPK menyambut positif putusan pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan DPR Paulus Tannos (PT), sehingga, terhadap PT akan tetap dilakukan penahanan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 17 Juni 2025.
Tannos mengajukan penahanan dalam proses ekstradisinya di Singapura. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el itu kini tinggal menjalani sidang untuk dipulangkan ke Indonesia.
“Selanjutnya, sidang pendahuluan dijadwalkan pada tanggal 23 hingga 25 Juni 2025,” ucap Budi.
KPK berharap proses ekstradisi Tannos berjalan lancar. Pemulangan tersangka kasus korupsi itu bisa menjadi preseden baik antara Indonesia-Singapura dalam pemberantasan korupsi di kancah internasional.
Baca: Paulus Tannos Jalani Sidang Ekstradisi Pekan Depan |