Polres Batubara Gagalkan Pengiriman Ganja Via Ekspedisi

11 June 2025 15:10

Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara, Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan peredaran 25 kilogram (kg) daun ganja kering yang akan dikirim menggunakan jasa ekspedisi. Pengungkapan kasus peredaran daun ganja kering berawal dari ditangkapnya seorang tersangka berinisial SM, warga Kecamatan Lima Puluh, Batubara.
 
Saat ditangkap, personel Satuan narkoba Polres Batubara hanya menemukan barang bukti 100 gram daun ganja kering di rumah tersangka. Namun dari hasil penggeledahan, polisi mendapati dua lembar kertas bukti pengiriman barang melalui salah satu jasa ekspedisi.
 
Polisi kemudian bergerak cepat mendatangi kantor jasa ekspedisi tersebut dan menemukan dua kotak berisi 25 bungkus daun ganja kering yang akan dikirim ke Lampung. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor polisi.
 

Baca: Drone Antar Sabu ke Lapas, Napi Ini Pesan Rp18 Juta via Instagram
 
Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
 
“Satres Narkoba Pores Batubara berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang diketahui ada memiliki ataupun menyimpan narkotika jenis daun ganja yang akhirnya nantinya berjumlah sekitar 25 ribu gram. Modusnya dia membeli ganja dari luar daerah kita dari Kabupaten Batubara. Selanjutnya dia akan mengirimkan paketan ganja ini yang sudah dipres ke daerah Lampung,” ujar Kasi Humas Polres Batubara Iptu Ahmad Fahmi dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Rabu, 11 April 2025. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)