Sindikat Pembobol Ancam Kacab Bank Pindahkan Rp204 Miliar ke Rekening Dormant

25 September 2025 14:24

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Helfi Assegaf menyebut sindikat pembobol bank memaksa kepala cabang menyerahkan user ID Core Banking Systemmilik teller dan kepala cabang. Sindikat mengancam akan menghabisi kepala cabang dan keluarganya bila enggan bersepakat.

"Sejak awal bulan Juni 2025, jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset melakukan pertemuan kepala cabang bank pemerintah yang ada di Jawa Barat (Jabar) untuk merencanakan pemindahan dana pada rekening dormant. Dari pertemuan tersebut jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing dari mulai persiapan pelaksanaan eksekusi sampai tahap imbal balik hasil," kata dia dikutip dari Breaking News, Metro TV, Kamis, 25 September 2025.

"Sindikat pembobol bank selaku tim eksekutor memaksa kepala cabang menyerahkan user ID aplikasi Core Banking System milik teller dan kepala cabang. Apabila tidak mau melaksanakan akan terancam keselamatan kepala cabang tersebut beserta seluruh keluarganya," ujarnya.

Helfi mengatakan sindikat dan kepala cabang bersepakat melakukan eksekusi rekening dormant pada hari Jumat untuk menghindari sistem deteksi bank. Pemindahan dana secara in absensia senilai Rp204 miliar ke rekening dormant itu dilakukan melalui 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit.
 

Baca: Ini Penampakan Uang Rp204 Miliar Hasil Pembobolan Rekening Dormant Bank Pemerintah

"Di akhir bulan Juni 2025, jaringan sindikat pembobol bank selaku eksekutor dan kepala cabang bersepakat untuk melakukan eksekusi pemindahan dana rekening dorman pada Jumat pukul 18.00 WIB. Jadi sudah di akhir Minggu atau mendekati hari libur setelah jam operasional. Hal ini dilakukan sebagai celah para pelaku untuk menghindari sistem deteksi bank," kata dia.

"Kepala Cabang menyerahkan user ID aplikasi Core Banking System milik teller dan kepala cabang kepada salah satu eksekutor yang merupakan teller bank untuk kemudian melakukan akses ilegal terhadap aplikasi core banking system dengan melakukan pemindahan dana secara in absensia senilai Rp24 miliar ke rekening penampungan yang dilakukan 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit," ucapnya.

Pihak bank yang menemukan adanya transaksi mencurigakan kemudian melapor kepada Bareskrim Polri.

"Pihak bank menemukan adanya transaksi mencurigakan kemudian melaporkan kepada Bareskrim Polri. Dan atas adanya laporan tersebut, penyidik II Subdit Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri langsung berkomunikasi dengan rekan kami yang ada di PPATK untuk melakukan penelusuran dan pemblokiran terhadap harta kekayaan hasil kejahatan maupun transaksi aliran dana tersebut," ucapnya.

"Kunci keberhasilan pengungkapan tindak pidana ini terjadi berkat respon cepat analisis mendalam kecermatan dan kerja keras penyidik Subdit Perbankan yang dibantu dan didukung dari hasil penyidikan yang dilakukan berhasil memulihkan dan menyelamatkan seluruh dana yang ditransaksikan secara ilegal dengan total Rp24 miliar. Dari proses penyidikan tersebut penyidik telah menetapkan sembilan tersangka," tambahnya.

9 Tersangka dan Aksinya

Sembilan tersangka dikelompokkan sebagai pelaku, pembobol atau eksekutor, pencuci uang. Kelompok pelaku terdiri dari Kepala Cabang Pembantu (KCP) AP(50), GRH (43) selaku customer relation manageryang berperan sebagai penghubung antara kelompok jaringan sindikat pembobol dengan KCP.  AP adalah kepala cabang bank pembantu yang memberikan core banking system kepada pembobol.

Kemudian kelompok pelaku pembobol atau eksekutor yang pertama yaitu C (41) dengan peran selaku mastermind atau aktor utama dari kegiatan pemindahan dana tersebut dan mengaku sebagai satgas perampasan aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia. 

Pembobol kedua yaitu DR (44) sebagai konsultan hukum yang melindungi kelompok pelaku pembobol bank serta aktif dalam perencanaan eksekusi pemindahan dana secara in absensia.

Pembobol ketiga, NAT (36) sebagai pegawai bank yang melakukan akses ilegal aplikasi core banking system. Pembobol keempat yaitu R (51) sebagai mediator yang bertugas mencari dan mengenalkan kepala cabang kepada pelaku pembobol bank dan menerima aliran dana hasil kejahatan.
 
Baca: Polri Bongkar Sindikat Pencurian Rekening Dormant Senilai Rp204 Miliar, Melibatkan Kacab Bank

Pembobol kelima yaitu TT (38) sebagai fasilitator keuangan ilegal yang bertugas mengelola uang hasil kejahatan dan menerima aliran dana hasil kejahatan.

Selanjutnya adalah kelompok pelaku pencucian uang. DH (39) berperan  sebagai pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobol bank untuk melakukan pembukaan blokir rekening dan memindahkan dana yang terblokir.

Adapun pencuci uang yang kedua yaitu IS (60) dengan peran sebagai pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobol bank yang menyiapkan rekening penampungan dan menerima uang hasil kejahatan.

Dari sembilan pelaku di atas terdapat dua orang tersangka berinisial C, K, serta DH sebagai sindikat jaringan pembobolan dana menasabah yang menargetkan rekening dormant yang juga terlibat dalam kasus penculikan terhadap kepala cabang bank di Cempaka Putih berinisial MIP

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang sejumlah Rp24 miliar, 22 unit handphone, satu buah hard disk eksternal sea gate SRDOO F 12 TB, DVR CCTV, 1 mini PC merek HP 260 G4 dengan nomor produk 9 UP 52AV, dan satu buah notebook Asus ROG.

Persangkaan pasal yang dilanggar tindak pidana perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Ayat 1 Huruf A dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan sektor keuangan contoh pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.

Para pelaku juga dijerat dengan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik Pasal 46 ayat 1 juncto pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 2008 tentang ITE.  Ancaman hukuman yaitu 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Atas tindak mengelola dan menggunakan uang hasil kejahatan, pelaku dijerat tindak pidana transfer Dana Pasal 82 Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana. Ancaman hukuman yaitu 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar. Yang keempat yaitu tindak pidana pencucian uang Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman ukuman yaitu penjara 20 tahun serta denda Rp10 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Diva Rabiah)