Perundungan di SMPN Tangsel, DPRD Turun Tangan

27 October 2026 09:42

Sebanyak 14 siswi kelas 8 SMP Negeri 10 Tangerang Selatan (Tangsel) diduga menjadi korban perundungan (bullying) oleh kakak kelas mereka yang tergabung dalam kelompok pertemanan bernama "The Ladies". Aksi tersebut menuai sorotan tajam hingga membuat pihak DPRD Kota Tangerang Selatan turun tangan ke sekolah.

Peristiwa itu terjadi di sebuah warung kopi di kawasan Jalan WR Supratman, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Pertemuan yang telah dirancang sepekan sebelumnya dengan dalih permainan seru-seruan itu justru berujung pada tindakan intimidasi. Para korban dipaksa meminum cairan racikan berbahaya yang terdiri atas campuran cuka, kopi, dan bawang putih.

Akibat peristiwa tersebut, sejumlah korban mengalami gangguan kesehatan serius. Kepala SMPN 10 Tangerang Selatan, Kunardi, mengonfirmasi bahwa para siswi mengeluhkan sakit perut parah hingga muntah-muntah.

"Kami memanggil anak-anak dan orang tuanya. Keluhannya sakit perut, bahkan ada yang sampai memuntahkan cairan. Karena racikannya diduga dicampur kecap, warna muntahan tampak kemerah-merahan sehingga sempat diduga muntah darah," kata Kunardi, dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Selasa, 27 Oktober 2026.
 


Kasus ini terungkap setelah salah seorang orang tua murid melapor kepada pihak sekolah. Merespons kejadian tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Selatan, Ricky Yuanda Bastian, mendatangi langsung SMPN 10 Tangsel. Ricky menegaskan prioritas utama saat ini adalah pemulihan fisik dan trauma para korban, sembari memastikan proses penanganan tetap memperhatikan hak anak di bawah umur.

"Kami berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tangerang Selatan terkait penanganan korban. Dalam waktu dekat akan dilakukan konseling, baik terhadap korban maupun pelaku, mengingat kedua pihak masih berstatus di bawah umur," ujar Ricky.

Sementara itu, pihak Polsek Ciputat Timur telah melakukan pengecekan awal di lokasi kejadian dan menyatakan siap memproses perkara tersebut secara hukum apabila pihak keluarga korban melayangkan laporan resmi.

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X